Kamis 14 Oct 2010 04:02 WIB

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Sisdiknas

Kemendiknas
Kemendiknas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan (H. Machmud Masjkur) dan Yayasan Santa Maria Pekalongan (Suster Maria Bernardine).

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan pasal 55 Ayat (4) UU No 20/ 2003 tentang Sisdiknas yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pemohon mendalilkan bahwa frasa 'dapat' dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdikinas tersebut, telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.

Selain itu, frase 'dapat' dalam pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Sidang uji materi UU Sisdiknas ini dipimpin oleh HM Arsyad Sanusi sebagai Ketua Panel didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan M Alim.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Maria Farida Indrati minta agar pemohon lebih memperjelas legal standing (kedudukan pemohon) dan memperbaiki kesalahan ketik dari permohonan pemohon. Sedangkan Hakim Arsyad Sanusi meminta pemohon agar menggambarkan kerugian faktual yang dialami pemohon secara jelas. Frasa 'dapat' dalam pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas memang memiliki makna ganda.

Majelis hakim panel memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lambat selama selama 14 hari.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement