Kamis 07 Oct 2010 02:33 WIB

Kemdiknas Minta PTN Legowo Ikuti Regulasi 60 Persen PMB Nasional

Rep: Annisa Mutia / Red: Endro Yuwanto
Gerbang Kampus ITB/ilustrasi
Gerbang Kampus ITB/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) meminta perguruan tinggi negeri (PTN) legowo terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 66/2010 tentang tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam PP itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berserta politeknik dan UIN harus menyediakan 20 persen kursi bagi mahasiswa tak mampu. Tidak hanya itu, di PP itu juga menyebutkan, PTN diwajibkan menjaring calon mahasiswa program sarjana lewat pola penerimaan mahasiswa baru (PMB) secara nasional sebanyak 60 persen. 

Sewaktu kebijakan itu masih menjadi wacana, beberapa PTN kurang sependapat. Namun ada juga yang sependapat. 

Sebelumnya Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmaloka mengatakan, ITB tidak ada masalah dengan kebijakan 60 persen kuota penerimaan mahasiswa baru dari seleksi nasional. Sekarang ini, kata Akhmaloka, kuota penerimaan mahasisawa baru di ITB untuk SNMPTN dan tes mandiri sama besarnya, yakni 50 persen. Artinya, jika pemerintah mau menambah menjadi 60 persen, tidak akan ada perubahan yang signifikan terhadap ITB.

“Perlu digarisbawahi, ITB tidak cari uang dari tes mandiri. Kami punya sumber pendanaan sendiri, seperti dana abadi, alumni, dan sumbangan masyarakat,” ucap Akhmaloka.

Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, mahasiswa miskin perlu diintervensi dengan beasiswa dan kebijakan untuk memotong mata rantai mahasiwa yang tidak dapat kuliah karena alasan biaya. Dia menegaskan pemerintah betul-betul ingin berkomitmen memberi perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. ''Kalau PTN anggap ini menjadi beban, itu paham yang individualistis,'' kata Mendiknas.

Kebijakan 60 persen PMB dari seleksi nasional, imbuh Mendiknas, agar memudahkan calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke PTN di luar daerahnya. Sehingga, mereka tidak perlu ke luar daerah mengikuti berbagai tes mandiri di berbagai PTN.

''Dengan kebijakan 60 persen itu, lulusan SMA bisa mendaftar ke PTN mana saja di Indonesia. Itu menghemat biaya,” cetus Mendiknas. ''Semakin banyak pintu penerimaan mahasiswa baru, semakin banyak pula biaya yang harus dikeluarkan calon mahasiswa. Selain itu, dapat menimbulkan stres lantaran harus mengikuti 3 atau 4 tes di universitas berbeda.''

Tapi, kata Mendiknas, pihaknya tetap memberi kuota 40 persen agar PTN dapat menyelenggarakan tes seleksi mahasiswa baru secara mandiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement