REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak melarang wacana tes keperawanan untuk penerimaan siswa baru (PSB) yang dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Namun, wacana itu dianggap tidak proporsional.
“Kami tidak dapat melarang, itu adalah hak prerogatif pemerintah daerah (pemda) setempat, ” Ujar Sekretaris Jenderal Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Bambang Indriyanto, di Jakarta, Kamis (30/9).
Meski demikian, menurut Bambang, tes keperawanan hanya untuk syarat proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) tidak proporsional. Tes keperawanan dilakukan untuk alasan kesehatan, kata dia, lebih bisa diterima.
“Tes keperawanan dikaitkan dengan syarat untuk melanjutkan pendidikan, saya pribadi beranggapan itu tidak perlu,” ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun aturan formal mengenai tes keperawanan yang digunakan untuk kepentingan seleksi PSB. Menurutnya, tes keperawanan itu masalah yang bersifat etika.