Kamis 16 Sep 2010 04:46 WIB

Kemdiknas: Tak Ada Pungli pada 2011

Rep: C06/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Biaya Pendidikan (Ilustrasi)
Foto: CORBIS
Biaya Pendidikan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Praktek pungutan liar (pungli) hingga kini masih terjadi di jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri. Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh, bertekad pada 2011 praktek pungli di kedua jenjang itu tidak akan ada lagi.

Pungli sangat ironis di tengah kebijakan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun. Selama ini, banyak pihak sekolah yang memungut biaya dari jual beli buku. Pasalnya, tidak semua buku mata pelajaran dibiayai secara gratis oleh pemerintah.

Di SD negeri misalnya, dari sembilan mata pelajaran wajib, ada dua mata pelajaran yang belum ada buku dari pemerintah. Di SMP, dari 10 mata pelajaran ada tiga buku yang belum dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara di SMA, dari sembilan mata pelajaran ada dua buku yang belum didanai BOS.

Dengan demikian, siswa harus membeli buku mata pelajaran tersebut. Di banyak sekolah, siswa juga diwajibkan membeli lembar kerja siswa untuk semua mata pelajaran. Jika di hitung-hitung, jumlahnya bisa sampai ratusan ribu rupiah.

“Saya sedang mengkaji inflasi di dunia pendidikan, setelah itu bisa kita lakukan intervensi pada sekolah negeri agar tidak ada pungli,” ujar M Nuh kepada wartawan di kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (15/9).

Untuk melancarkan intervensi, Kemendiknas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah. “LKS juga akan kita integrasikan ke buku wajib pada 2011. Jadi tidak ada orang tua tambah biaya lagi,” tegas Mendiknas.

Jika ada tanggapan yang berbeda dari pemda, misalnya menolak, maka intervensi itu bersifat fungsional. Dalam artian, kata Mendiknas intervensi itu berfungsi ketaatan dan memiliki dampak. Mendiknas mencontohkan, jika ada pemda yang menolak kebijakan itu, maka dana untuk BOS ke daerah tersebut akan dikurangi.

Namun, Mantan Rektor ITS Surabaya itu menyatakan pemerintah tidak dapat melakukan intervensi untuk menghapus pungli kepada sekolah swasta. Pasalnya, swasta dikelola oleh masyarakat atau yayasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement