Jumat 30 Jul 2010 02:13 WIB

Kemendiknas Tunda Redistribusi Guru

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Guru/ilustrasi
Guru/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) untuk meredistribusi guru ditangguhkan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, menjelaskan, alasan ditangguhkannya redistribusi guru lantaran belum adanya kesepakatan dalam menjalankan kebijakan itu dengan kementerian terkait.

''Tampaknya kebijakan itu sederhana. Tapi kami perlu kesepakatan dengan kementerian terkait, seperti Kemeneg PAN, Kementerian Agama, dan yang lainnya,'' ujar Mendiknas di Padang, Sumatra Barat, Rabu malam (28/7).

Mendiknas menjelaskan, di dalam undang-undang memang sudah jelas tentang tata cara pendistribusian guru. Namun, dia mengatakan jika didasarkan pada fakta di lapangan, peraturan di undang-undang belum dapat mengakomodasi redistribusi guru secara efektif. Hal itu lantaran peraturan yang terlalu ketat.

''Kalau melihat fakta di lapangan, dengan cara sesuai undang-undang, terlalu strick. Nanti malah ada ketimpangan. Maka kami perlu mencari celah, ini yang sedang kami diskusikan dengan kementerian lain,'' jelas Mendiknas.

Menurut Mendiknas, dalam redistribusi guru nanti harus bisa mengatur kekurangan guru di lingkup dalam provinsi dan antarprovinsi. Redistribusi guru yang masih dalam lingkup satu provinsi nantinya akan menjadi kewengan provinsi. Redistribusi antardaerah akan menjadi kebijakan nasional. ''Yang harus dipikirkan bukan hanya kekurangan guru, tetapi mata pelajaran apa yang kekurangan guru,'' jelasnya.

Selain distribusi guru antardaerah, lanjut Mendiknas, berlaku distribusi guru antara sekolah negeri dan sekolah swasta. Artinya, kata dia, apabila guru sekolah negeri berlimpah, sedangkan di sekolah swasta kekurangan, guru sekolah negeri bisa diperbantukan di sekolah swasta.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi itu, menambahkan, lobi-lobi dengan kementerian perlu dilakukan lantaran kebijakan redistribusi guru akan berimbas terhadap anggaran, seperti pemberian gaji dan tunjangan. Dia mencontohkan, apabila seorang guru pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain yang kekurangan guru, kabupaten lain itu tetap membayar gaji pokoknya, sedangkan tunjangan tetap dari pemerintah pusat. Dengan demikian, beban yang ditanggung kabupaten/kota yang kekurangan guru itu tidak terlampau berat

Namun demikian, Mendiknas mengungkapkan, kebijakan redistribusi guru sudah dalam fase finalisasi. Dia optimistis, tahun ini peraturan pemerintah seputar kebijakan redistribusi guru tersebut sudah dapat terealisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement