Permenkeu Pencairan Tunjangan Profesi Guru Perlu Disederhanakan

Kamis, 05 Agustus 2010, 05:09 WIB
Permenkeu Pencairan Tunjangan Profesi Guru Perlu Disederhanakan
Guru sedang mengajar/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional, Baedhowi, mengatakan, peraturan menteri keuangan (permenkeu) mengenai tata cara pencairan tunjangan profesi guru perlu disederhanakan. Tata cara dan persyaratan yang terlalu ketat dari kementerian keuangan (kemenkeu) dianggapnya memperlambat proses pencairan tunjangan.

''Sudah ada surat mendiknas ke menkeu supaya pelaksanaan pencairan tunjangan profesi tidak terlalu ketat,'' ujar Baedhowi, Rabu petang (4/8).

Baedhowi menjelaskan, guru yang sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan melalui pemerintah kabupaten/kota. Karena pelaksanaan pencairan dana tunjangan profesi guru melalui kabupaten kota untuk tahun pertama, maka diperlukan permenkeu.

Ketika dibuat permenkeu tersebut, Baedhowi mengungkapkan persyaratan pencairan terlalu banyak. ''Oleh karena itu, kabupaten/kota memerlukan banyak sekali berkas dari guru yang bersangkutan. Sebenarnya sudah dikumpulkan oleh guru pada saat mereka disertifikasi,'' jelasnya.

Dalam permen tersebut, guru harus membuktikan sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi surat pernyataan melaksanaan tugas, dan masih banyak lainnya. ''Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami perbaiki terkait pelaksanaan pencairan guru itu. Sebelum Lebaran Insya Allah cair,'' jamin dia.

Redaktur: Endro Yuwanto
Reporter: Anissa Mutia
Dari Abu Ruqayah Tamim bin Aus Ad-Dhari ra, menerangkan bahwa Nabi saw bersabda: "Agama itu adalah nasihat”. Kami bertanya: "Bagi siapa?" Beliau bersabda: "Bagi Allah, kitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum Muslimin, dan bagi kaum Muslimin pada umumnya". (HR. Muslim)
endang, Kamis, 7 Juli 2011, 15:03

terlalu banyak persyaratan, legalisir ke pt dll, mengganggu kbm. kalau bisa sederhana, mengapa pilih yang rumit, sekarang sudah online. jika lamban, teknologi tidak dipakai

Balas
emil jamil, Senin, 3 Januari 2011, 11:35

Apa sich yang mudah di Indonesia...klo bisa dipersulit kenapa dipermudah...kecuali ada dana extra yaa UU KUHP diberlakukan dan urusan bisa lancar

Balas
Dinar, Selasa, 24 Agustus 2010, 17:00

Ya kalau nggak rumit ya bukan Indonesia namanya. Pejabat-pejabat Indonesia kan senengnya yang rumit-rumit, apalagi urusan membagi ke rakyat kecil, prosedurnya dibuat makin menjelimet. Tapi kalau untuk kepentingan pejabat, semuanya dibuat enjoy dan mudah. Iya toh@

Balas
E. Shobirin, Rabu, 18 Agustus 2010, 19:08

Ya betul, terlalu banyak persyaratan untuk pencairan, membuat guru harus bulak balik ke kampus untuk melegalisir ijazah, akibatnya kegiatan kbm sering terganggu. apalagi dengan jumlah yang terbatas, hanya 5 lembar ijazah yang diperbolehkan!

Balas
awal purnamasidi, Rabu, 18 Agustus 2010, 15:12

Mudah-mudahan harapan Bpk Dirjen ditanggapi positip oleh Bpk pejabat terkait,sehingga saya dan ratusan ribu lainnya dapat berlebaran,....amiien.

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...