
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) perlu dibenahi dan bukan dibubar.
"RSBI merupakan upaya menuju SBI yang diamanatkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 2003. Maka perlu dievaluasi yang menjadi keluhan di masyarakat," katanya di Padang, Rabu.
SBI sudah menjadi tuntutan UU yang setiap Pemerintah Daerah, setidaknya ada satu SBI dengan rentang waktu yang dimulai 2006. Justru itu, kata Mendiknas, untuk memenuhi amanat UU pemerintah daerah memulai dengan RSBI dengan tenggat waktu empat sampai lima tahun.
Kendati demikian, apakah bagi yang belum ada atau belum berjalan dengan semestinya dibiarkan begitu saja?, tentu tidak, makanya harus dirintis sehingga satu saat menjadi SBI. Oleh karenanya, Kemendiknas sudah memprogram evaluasi secara menyeluruh RSBI yang ada di Indonesia, dimana kelemahan akan dibenahi.
Jika, berkaitan dengan pembiayaan yang dinilai menjadi kekhawatiran penyimpangan, hal itu yang harus dievaluasi dan dirubah. Terkait, amanat UU harus dijalankan sehingga ke depan sesuai dengan semestinya dan bukan harus dihentikan/dibubarkan.
"Makanya mulai Juli 2010 Kemendiknas sudah mulai melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga ditargetkan Agustus mendatang sudah keluar kebijakan baru tentang RSBI," katanya.
Menyinggung anggaran pendidikan nasional, Mendiknas menyampaikan, pada 2010 sebesar Rp225 triliun, dari jumlah tersebut senilai Rp141 triliun habis untuk tunjangan guru dan dosen. Sedangkan sampai 2014, tambahnya, simulasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp330 triliun, dengan alokasi gaji guru dan dosen mencapai Rp243 triliun.
th 2010 alokasi anggaran pendidikan 62 persen untuk gaji guru dan dosen th 2011 direncanakan 74 persen dan th 2015 semoga 100 persen, sehingga anggaran untuk peningkatan fasilitas sekolah 0 persen, mutu pendidikan indonesia tetap paling buncit di negara Asean, kapan 1 siswa 1 laptop spt di malaysia bravo kemendiknas
BalasYang penting evaluasinya benar dan bertanggung jawab, jangan sampai ada kongkalikong antara sekolah, dinas pendidikan daerah dan kementrian pendidikan. Harus dengan alasan undang undang pula RSBI yang tidak memenuhi Kriteria di bubarkan Sebab baru rintisan saja Sudah Narik dana dari wali siswa begitu besar.
Balas