Ahad 18 Jul 2010 21:33 WIB

Butuh Akreditasi agar Sekolah Bisa Bertaraf Internasional

Suasana di kelas RSBI/ilustrasi
Suasana di kelas RSBI/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Kemendiknas, Suyanto, mengatakan, sekolah juga harus mendapatkan akreditasi A dari badan standar sekolah terpercaya. Jika sudah terakreditasi, sekolah dari SD hingga SMA/SMK yang Rintisan Sekolah Berstandar Internasonal (RSBI) bisa menjadi Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Karena itu, sarana dan prasarana juga harus lengkap dengan teknologi, informasi, dan komunikasi terdepan.

''Begitu pula dengan persyaratan yang harus dimiliki Kepala sekolah, minimal berpendidikan S-2 dan mampu berbahasa asing aktif,'' ujar Suyanto di kantornya, akhir pekan lalu.

Persyaratan kurikulum selain menyesuaikan dengan standar nasional juga diperkaya dengan kurikulum negara maju. Selain itu,  RSBI harus mengacu pada sistem bilingual (dua bahasa) serta manajemen sekolah harus berstandar ISO 9001:14000.

Suyanto juga menjelaskan, sekolah RSBI harus diaudit oleh lembaga independen sehingga transparan dan akuntabel. Rumitnya persyaratan yang ada, menurut dia,  yang menyebabkan tidak semua sekolah di Indonesia mampu memiliki status internasional. Namun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya pasal 50 ayat 3, setiap kabupaten atau kota minimal harus memiliki satu SD, SMP, SMA, dan SMK yang menyandang status RSBI.

Sementara itu, pengamat pendidikan Satria Dharma mengatakan, pada dasarnya Dirjen Mandikdasmen membuat rumusan empat model pembinaan SBI tersebut, yakni Model Sekolah Baru (Newly Developed), Model Pengembangan pada Sekolah yang Telah Ada (Existing School), Model Terpadu, dan Model Kemitraan.

Padahal menurut Satria,  jika dilihat sebenarnya hanya ada dua model yang dilaksanakan, yakni  model Sekolah Baru dan Model dan Model Sekolah yang Telah Ada. ''Dua lainnya hanyalah teknis pelaksanaannya saja,'' jelasnya.

''Sekolah yang ada tidak akan mungkin bisa memenuhi kriteria untuk menjadi sekolah SBI karena acuan yang dikeluarkan sebenarnya ditujukan bagi pendirian sekolah baru atau model,'' cetus Satria.

 

Seperti diketahui, untuk menjadi sekolah bertaraf internasional, sekolah-sekolah negeri harus memenuhi sejumlah persayaratan. Di antaranya minimal 10 persen guru untuk tingkat SD harus berjenjang magister (S-2) dan doktoral (S-3), sedangkan untuk SMP harus 20 persen dan SMA sebesar 30 persen.

sumber : viruscerdas.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement