Senin 21 Jun 2010 08:18 WIB

ICW Soroti Keuangan RSBI yang Tidak Transparan

Rep: C06/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar penggunaan dana Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang dikelola Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) diaudit secara khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ICW juga meminta RSBI dihapuskan.

Pasalnya, ICW menilai penggunaan dana RSBI baik yang dikelola Kemendiknas dan sekolah tertutup dan berorientasi fisik sehingga membuka peluang terjadinya korupsi. Titik rawan korupsi ada di pihak Kemendiknas dan juga pihak sekolah.

“Titik rawan di Kemendiknas terletak dari pengalokasian dan pengadaan dana block grand atau hibah yang diberikan kepada RSBI bisa dikorup. Sementara titik rawan di sekolah terletak di kepala sekolah, karena dia yang mengganggarkan, dan mempertanggung jawabkan. Seperti di SDN Percontohan UNJ, ada kuitansi fiktif. Kami sudah lapor di kejaksaan tinggi DKI, kasus itu diputuskan sebagai pidana umum padahal pidana umum hanya penggelapan sementara kasus itu penggelapan uang negara,” ujar Ade pada konprensi RSBI di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Ahad (20/6) .

Ade juga mengungkapkan RSBI masih memungut biaya pendidikan ke orangtua. Dia mencontohkan, salah satu sekolah di Tangerang, bagi siswa yang baru masuk, orangtua harus tanda tangan surat pernyataan untuk menyetorkan uang senilai Rp 9 juta. “Gampang sekali sekolah memungut uang. Kami minta BPK audit khusus, karena kalau audit biasa BPK dapat dikibuli,” tegas Ade.

Secara konsep, lanjut dia, program RSBI bertentangan dengan tujuan pendidikan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Program RSBI juga tidak berkontribusi signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. “Kemendiknas mengabaikan kewajiban konstitusionalnya dalam menyediakan layanan pendidikan murah (gratis) dan berkualitas,” paparnya.

Selain itu, kata Ade, dalam pelaksnaan RSBI, Guru tidak dilibatkan dalam pembuatan keputusan RSBI dan belum adanya kesiapan dari pihak guru lantaran kualitas guru RSBI masih buruk, terutama dalam mengajar menggunakan bahasa Inggris. “Secara teknis, program RSBI cenderung dipaksakan, Pelaksanaannya pun ‘amatiran’ mulai dari sosialisasi, penetuan sekolah pelaksana, serta monitoring dan evaluasi,” imbuhnya.

Hendra Novian, guru RSBI di Tangerang yang tergabung dalam Serikat Guru Tangerang, mengatakan sekolahnya baru mulai melaksanakan RSBI ajaran 2010/2011. Namun demikian, dalam persiapannya ada kejanggalan, seperti tidak ada sosialisasi, hanya fokus di kepala sekolah dan beberapa rekan. “Dalam pelaksnaan RSBI nanti, guru belum ada pandangan yang jelas dalam RSBI yang bertujuan peningkatan mutu pendidikan. Kami harus mengajar dalam bahasa Inggris, kami dipaksa berbahasa Inggris,” ujarnya.

Oleh karena itu, ICW merekomendasikan agar RSBI dihapuskan karena dinilai mendorong kastanisasi, antidemokrasi, dan bertentangan dengan tujuan pendidikan. Lody Paat dari Koalisi Pendidikan (ICW), mengatakan Kemendiknas seharusnya berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan sehingga mencapai delapan standar pendidikan seperti diamanatkan PP 19/2005.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement