Rabu 21 Jul 2010 04:09 WIB

Pusat Bahasa Ajukan Sertifikasi Bahasa Indonesia Layaknya TOEFL

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bahasa menunjukkan bangsa. Namun sayangnya, Bahasa Indonesia semakin tidak bergengsi di dalam negeri.

Wakil Sementara Kepala Pusat Bahasa, Agus Dharma, mengatakan, pada era pasar bebas saat ini, ada kebutuhan sertifikasi bahasa Indonesia yang belum terpenuhi. Di dunia pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan umumnya belum bersertifikasi kemahiran untuk menjamin mutu penggunaan Bahasa Indonesia.

''Sekarang ini ada euforia berbahasa asing baik di sekolah maupun di perguruan tinggi dengan sikap abai terhadap bahasa sendiri,'' ujar Agus, saat konferensi pers Menggalakkan Ujian Bahasa Sendiri Pada Era Pasar Bebas, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Selasa (20/7).

Di dalam dunia kerja situasinya hampir sama. Komunikasi berbahasa Indonesia makin tidak populer. Banyak tenaga kerja asing yang direkrut bekerja di Indonesia tanpa memenuhi komunikasi berbahasa Indonesia. Padahal, tanpa kemampuan komunikasi berbahasa Indonesia, para pekerja asing tidak akan kompeten bekerja di Indonesia, karena mereka harus melakukan transfer keahlian.

''Oleh karena itu, Pusat Bahasa akan mengusulkan agar skema sertifikasi kompetensi tenaga kerja perlu memasukan sistem Uji Kemahiran berbahasa Indonesia seperti halnya TOEFL,'' ujar Agus.

Sertifikasiuntuk guru dan dosen, kata Agus, berfungsi untuk menjamin mutu pengajaran Bahasa Indonesia agar standar mutunya bertaraf internasional. Namun demikian, internasionalisasi standar pendidikan Indonesia sering disalahartikan sebagai mengganti Bahasa Indonesia dengan bahasa asing. Oleh karena itu, Agus menegaskan agenda sertifikasi perlu dibarengi dengan kegiatan penggalakan Bahasa Indonesia dan sertifikasi itu sendiri.

Sementara itu, peneliti bahasa, Dendi Sugondo, menilai maraknya rintisan sekolah bertaraf internasional juga disebabkan salah kaprahnya masyarakat Indonesia dengan makna intenasional. Menurut dia, yang harus diubah bukan bahasa yang digunakan, melainkan sistem peningkatan mutu pendidikan yang setara internasional.

''Persoalan bahasa, anak Indonesia harus mengusai multilingual, tetapi tetap pertahankan bahasa ibu,'' ucapnya.

Dendi menjelaskan, bahasa mempunyai fungsi mencerdaskan bangsa. Pasalnya, bahasa berfungsi sebagai pengantar pendidikan, yakni mentransfer ilmu dan teknologi. ''Jika bahasa kita sendiri tidak dipakai sebagai bahasa ilmu, ya tinggal tunggu waktu Bahasa Indonesia akan punah,” terangnya.

Dengan skema sertifikasi, Indonesia telah bersiap mengajukan inisiatif kepada negara-negara anggota ASEAN untuk menyusun kerangka kerja pemberlakuan 'paspor bahasa' di kawasan ASEAN. Nantinya, orang dari luar Indonesia harus menguasai Bahasa Indonesia dan mempunyai sertifikasi layaknya TOEFL.

''Itu sesuai Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan agar ditingkatkan fungsinya menjadi bahasa internasional,'' tandas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement