Rabu 30 Jun 2010 03:20 WIB

MK akan Menguji Perpu Pengganti BHP

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Kemdiknas
Kemdiknas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, perpu pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) bisa saja diuji terlebih dulu oleh MK. Nantinya MK bisa memutuskan akan menyetujui atau tidak.

Mahfud mengungkapkan alasan MK membatalkan UU BHP karena berdasarkan UU tersebut, tanggung jawab pembiayaan pendidikan diserahkan ke masyarakat sehingga pemerintah bisa lepas tanggungjawabnya.

''Nanti hanya universitas yang kuat-kuat yang akan bertahan. Di kota kecil akan mati secara pelan-pelan,'' ujar Mahfud pada acara seminar nasional redinamisasi dan revitalisasi penyelenggara pendidikan swasta pasca pembatalan UU BHP di Hotel Borobudur, Jakarta (29/6).

Mahfud mengungkapkan, pemerintah atau Kementerian Pendidikan Nasional menerima putusan MK. Oleh karena itu, sebagai pengganti UU BHP yang ditolak MK, pemerintah berencana membuat perpu, namun Mahfud mengungkapkan, lantaran ada beberapa persoalan yang muncul sehingga Perppu belum bisa keluar. ''Harap bersabar biar semua persoalan muncul biar masuk Perrpu,'' katanya.

Namun demikian, lanjut Mahfud, seandainya dalam isi perpu masih ada yang melanggar maka MK bisa saja menguji perpu tersebut. ''Perpu bisa diuji oleh MK. Dulu MK punya sifat tak menguji perpu karena bukan undang-undang. Tapi karena perpu punya dampak yang lebih jauh maka MK bisa uji. Persoalan bisa dikomunikasikan,” tegasnya.

Terhadap permasalahan banyaknya status yayasan yang belum jelas akibat dihapuskannya UU BHP, Mahfud menjelaskan bahwa nantinya perpu harus dapat memastikan bahwa yayasan bisa menyelenggaran pendidikan atau universitas tanpa harus ada embel-embel mencari keuntungan.

Intinya, lanjut Mahfud, yayasan boleh selenggarakan pendidikan universitas. ''Kaitannya dengan UU BHP yang terkesan mencari keuntungan bisa disesuaikan dalam perpu bagaimana caranya istilah badan usaha tak harus cari keuntungan seperti yang dibayangkan orang,'' tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement