Kementrian Diknas :Tes Seleksi Masuk SD Merupakan Pelanggaran

Sabtu, 12 Juni 2010, 06:28 WIB
Berita Terkait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menegaskan bahwa calon siswa SD dan SMP tidak boleh ditolak dalam penerimaan siswa baru. Pasalnya, di jenjang pendidikan tersebut masih merupakan hak belajar sembilan tahun.

“Saya dua tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indoensia, kriteria calon peserta didik SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. Pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog. Dan pendidikan di TK itu tempat menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya, tempat bermain,” papar Suyanto saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (11/6).


Terhadap praktik tes dalam seleksi calistung yang dilakukan sekolah untuk penerimaan siswa SD, Suyanto menuturkan para orangtua harus berani mengadukan ke dinas pendidikan bahwa itu pelanggaran. “Memang pelanggaran dalam penerimaan siswa baru paling banyak di SD. Terutama SD di kota yang favorit namun kuotanya terbatas ,” ucapnya.

Kalau penerimaan siswa SD pada dasarnya seleksi umur, maka untuk penerimaan siswa SMP, lanjut Suyanto, berdasarkan nilai NEM. Namun, dia menegaskan peraturan untuk SMP lebih tegas lagi, lulusan SD yang mau masuk ke SMP wajib diterima atau tidak boleh ditolak karena masih dalam hak belajar sembilan tahun. Oleh karena itu, jika kuota sekolah terbatas, pihak sekolah wajib melaporkan ke dinas pendidikan ada calon siswa yang belum mendapat SMP.

“Itu tanggung jawab sekolah untuk melaporkan ke dinas pendidikan kalau ada siswa yang belum tertampung, untuk selanjutnya dinas wajib menampung ke SMP lain yang masih terdapat kuotanya,” tegas Suyanto.

Bagi siswa SD-SMP satu atap, sambung Suyanto, maka siswa yang telah lulus SD langsung ke SMP di lingkungannya. Suyanto mengatakan, SD-SMP satu atap di daerah terpencil dan perbatasan sangat bermanfaat karena banyak ditemukan siswa DO lantaran kurangnya atau jauhnya SMP dari pemukiman warga. “Saya kemarin baru meresmikan SD-SMP satu atap di Lumajang, sangat bagus. Kalau tidak ada SD-SMP satu atap kasihan sekali, jarak ke SMP 5 kilometer. Itulah yang menyebabkan banyak anak DO,” tuturnya.

Saat disinggung masalah penjualan bangku kosong dan pungutan, Suyanto menegaskan, hal tersebut jelas dilarang. Dengan sistem penerimaan siswa real time online yang diterapkan sekarang, akan tidak ada praktik seperti itu. Siswa dapat mengakses dan memantau posisi penerimaannya di suatu sekolah melalui internet.

“Siswa SD dan SMP itu masih wajib belajar sembilan tahun, wajib ditampung. Nah, kalau sudah SMA baru ada seleksi atau tes kemampuang akademik. Sekarang sistem penerimaannya pun online, seperti di Yogya, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Itu cegah orang beli kursi, kalau ada sekolah yang terbukti menjual kursi, berarti melanggar peraturan dan akuntabilitas. Sanksinya ya bisa administratif sampai pidana. ” tutupnya.

Redaktur: taufik rachman
Reporter: C06
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.(HR Muslim)
Yayan, Jumat, 2 Juli 2010, 00:01

Anak saya usia 5 kurang pada tanggal 12 juli (kurang 3 bulan), rencana masuk TK B dari TK A..tetapi pada 12 juli 2011 usianya 6 tahun kurang 3 bulan...pengen masuk sd negeri...apakah peraturan 6.00 tahun sudah efektif tahun ini? sory kalau udah ada yang posting masalah ini

Balas
sugiharto, Rabu, 30 Juni 2010, 02:43

persis sepeti yang saya alami saat ini,lagi pusingggggggggg
anak saya 6.3th,TK lulus ranking2,baca tulis lancar,bhs inggris lumayan .tapi ga di terima,harus ada uang agar bisa masuk.padahal daftar di SD NEGERI,ini gimana ya.sementara waktu pendaftaran makin mepet,kemana harus mengadu.kemana harus mengaduuuu.......

Balas
Parta, Sabtu, 19 Juni 2010, 22:00

belum ada dengar anak yang usianya beberapa bulan dibawah 6 tahun bisa masuk SD...

Balas
yana, Rabu, 16 Juni 2010, 20:55

bagaimana kl umur anak 6thn pas sementara lokasi sek yang terdkt tdk bisa menampung yg bs msk min 6.5thn, yg ada jrk antara lokasi rmh dan sklah jauh, itu membuat anak lelah tiba di sklh danpasti sulit untuk menerima pelajaran

Balas
Kreshna, Rabu, 16 Juni 2010, 18:26

Mas Sony, di sekolah2 berkualitas yang sudah mengerti konsep pendidikan, kalau mereka punya keterbatasan daya tampung dan peminat banyak maka yang dilakukan adalah... pengundian. Ini lebih fair bagi anak usia dini dibanding readiness test yang bermasalah secara konsep pendidikan.

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...