Kamis 03 Jun 2010 04:19 WIB

Depok Siapkan Perda RSBI

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok segera membuat regulasi guna mengatur biaya pendidikan di Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI). Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, RSBI harus menyiapkan 10 persen kuota untuk siswa tak mampu.

“ Tapi implementasinya hal ini tak direalisasikan. Karena pemintanya banyak yang mampu membayar, sehingga warga tak mampu secara financial langsung dihapus,” kata Wakil Ketua Komisi D, DPRD Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih kepada wartawan, Rabu (2/6).

Selain itu, RSBI pun juga akan diwajibkan membuat kelas reguler. Rencananya aturan ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan yang kini sedang digodok di Komisi D.

Dalam kesempatan itu, Sri pun membeberkan hasil penyelidikan pihaknya terhadap tiga sekolah RSBI di Depok. Didapatkan tidak semua sekolah menjalankan standar internasional dalam kegiatan belajar mengajar. Salah satu contohnya pendekatan cara belajar yang masih mengarah pada hasil bukan proses.

Ia pun mengaku tenaga pengajar yang ada pun tak sesuai kualifikasi yang ada. “ Masih banyak guru yang tak memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik sehingga hasilnya tak optimal,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Farah Mulyati mengatakan tak begitu paham tentang permasalahan RSBI. Masalahnya, sekolah ini tidak langsung berada di bawah pengawasan pihaknya. Dia beralasan pengawasan terhadap RSBI dilaksanakan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement