Selasa 18 May 2010 04:37 WIB

Tunggu Payung Hukum, 60 Persen Kuota PTN Lewat Jalur Nasional

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
UI, salah satu PTN di Indonesia.
UI, salah satu PTN di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mewajibkan kepada seluruh perguruan tinggi negeri (PTN)  mengalokasikan 60 persen kuota penerimaan mahasiswa baru melalui jalur penerimaan nasional, yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Namun demikian, kebijakan tersebut masih menunggu payung hukum terlebih dulu.

''Kalau payung hukumnya bisa dibuat tahun ini, nanti tahun depan baru bisa diterapkan,'' ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, saat ditemui di Kantor Kemendiknas, Senin (17/5).

Dalam pengusulan untuk ujian mandiri, selain jalur SNMPTN, di PTN, kata Fasli, harus dicantumkan biaya perkuliahan. Sebelum disahkan, akan dilihat dulu nilainya oleh Kemendiknas dan Kementerian Keuangan. Jika dianggap berlebihan tidak akan diberikan izin. Kemendiknas sebelumnya sudah melakukan perhitungan berapa besaran biaya setiap juruan maupun fakultas.

Fasli mengatakan, lulusan SMA ada 1,5 juta orang dan lulusan SMK ada 700 ribu orang sehingga total luusan SMA dan SMK sebanyak 2,4 juta orang. Sementara, kapasitas PTN dan PTS hanya sekitar 600 ribu. Dari siswa SMA dan SMK, kata Fasli, ada yang memang dipersiapkan untuk masuk lapangan kerja, tetapi tidak tertutup kemungkinan kalau memang mau melanjutkan ke diploma atau S1.

Diterangkan Fasli, semenjak UU BHP dibatalkan, maka seluruh PTN yang sudah berstatus badan hukum milik negara (BHMN) kembali menjadi PTN biasa. Sedangkan dalam sistem pengelolan keuangan, yang paling fleksibel adalah badan layanan umum (BLU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement