Kamis 08 Apr 2010 05:40 WIB

SBY Minta Perguruan Tinggi Tenang Sikapi Penolakan UU BHP

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto
Gedung Rektorat  UI.
Gedung Rektorat UI.

JAKARTA--Pemerintah meminta perguruan tinggi untuk tetap tenang menyikapi pembatalan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada pekan lalu. Pemerintah akan merumuskan kembali format baru yang segaris dengan Sistem Pendidikan Nasional.

"Pimpinan perguruan tinggi yang terkena dampak putusan MK kami minta untuk tenang dan bersama pemerintah pusat untuk merumuskan kembali solusi sehingga proses belajar-mengajar berjalan dengan baik dan kita punya perangkat baru di luar BHP yang dibatalkan," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (7/4).

Menurut SBY, dengan dihapuskannya beberapa pasal dalam UU BHP, bila tidak ditata, maka akan muncul isu yang mengganggu kelancaran pendidikan. ''Contohnya bantuan bagi mahasiswa tak mampu. Namun, sikap pemerintah jelas, yakni melaksanakan putusan MK,'' jelasnya.

Pemerintah, kata SBY, telah mengkaji dengan cepat dan berkomunikasi dengan para rektor serta semua pemangku kepentingan untuk menentukan langkah-langkah penyesuaian, " Pemerintah juga telah mengidentifikasi sejumlah pasal atau materi,'' cetusnya.

Hal itu, ujar SBY, dilakukan untuk menentukan apakah pasal dan materi tersebut bisa diatur kembali dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang segaris dengan putusan MK. ''Tentu dengan  tidak menganggu apa yang ingin kita capai untuk meningkatkan pendidikan dan memberikan kesempatan lebih luas pada siapapun untuk mengikuti pendidikan,'' tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement