Jumat 26 Mar 2010 04:20 WIB

Pelaksanaan UN Dinilai Gagal

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Suasana UN di sebuah sekolah.
Suasana UN di sebuah sekolah.

Jakarta--Pemerintah dinilai gagal melaksanakan Ujian Nasional (UN) 2010 yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena tidak ada perubahan yang berarti. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya indikasi sejumlah kecurangan.

Koordinator Education Forum, Suparman, menekankan, pemerintah harus mengakhiri penyelenggaraan UN 2010 karena pemerintah terlalu jauh menarik urusan UN ke urusan hukum. Dia mencontohkan, naskah UN yang disamakan dengan dokumen negara yang bersifat rahasia sehingga penanganannya juga harus menggunakan cara-cara kenegaraan.

''Pemerintah melaksanakan UN secara berlebihan tidak dilandaskan pada prinsip pendidikan yang berpihak pada anak,'' tutur Suparman pada jumpa pers Posko Nasional Pengaduan UN Aliansi Masyarakat di Kantor IPM, PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (25/3).

Suparman menjelaskan, UN lebih banyak merugikan dan terkesan mengkriminalisasi siswa. Dia mencontohkan, kasus siswa di Medan yang diduga melakukan kecurangam dengan menyeret anak tersebut ke kantor polisi, padahal belum terbukti.

''UN 2011, harus bisa mengedepankan kepentingan anak dan mengandung muatan pedagogis dan sesuai dengan hak anak. Kalau ada indikasi kecurangan harus ditangani secara hukum yang berpihak pada anak, tidak langsung digiring ke kantor polisi,'' tegas Suparman.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Virgo Sulianto, mengatakan keterlibatan polisi dalam melakukan pengawasan UN seharusnya tidak perlu lantaran hanya bertujuan menunjukkan niat baik menjaga UN terhindar dari kecurangan. ''Justru keterlibatan polisi mengawasi UN menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan bagi siswa. Di Sidoarjo polisi malah modar–mandir di kelas,” ucap Virgo.

Mengenai kasus pertukaran sampul dan isi soal UN, Virgo menegaskan pemerintah seharusnya tidak melempar tanggung jawab kepada percetakan. Ini merupakan tanggung jawab BSNP dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Posko UN LBH Jakarta menerima laporan dan pengaduan masyarakat dari 12 daerah. Laporan tersebut terkait dengan siswa stress karena UN, kecurangan, beredarnya kunci jawaban UN. Akan tetapi, kata Muhammad Isnur dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, laporan yang masuk umumnya masih dugaan karena belum diverifikasi oleh Posko UN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement