Kamis 20 Sep 2012 17:26 WIB

Pemilihan Rektor UI Kembali Ditunda

Universitas Indonesia
Foto: Republika/Aditya
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK - Proses pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) kembali ditunda karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan anggota Senat Universitas (SU).

"Pemilihan rektor memang kembali ditunda, sampai kapan waktunya tergantung titik temu antara tergugat dan penggugat," kata Wakil Rektor I UI Muhammad Anis, di Depok, Kamis (20/9).

Penundaan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat MWA, Selasa (18/9). Anis yang telah lolos seleksi sebagai bakal calon rektor UI periode 2012-2017 berharap semua pihak bisa mengedepankan kepentingan orang banyak sehingga proses pemilihan rektor dapat berjalan kembali.

Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa MWA memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara pihak yang berbeda pendapat dan mengusahakan agar hasil kesepakatan dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan No. 37/G/2012/PTUN-JKT yang memenangkan mantan anggota Senat Universitas (SU) dan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, Selasa (11/9).

Berdasarkan putusan tersebut tim transisi UI yang dibentuk oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dianggap tidak memiliki dasar hukum. Tim Transisi inilah yang membentuk Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanat (MWA) untuk memilih rektor UI periode 2012-2017.

Sebelumnya proses pemilihan rektor UI juga ditunda karena adanya putusan sel PTUN tersebut pada Juni 2012.

Salah seorang Bakal calon Rektor UI Johny Wahyuadi Sudarsono menyatakan dukungan terhadap apa yang dikeluarkan oleh putusan PTUN Jakarta terkait dengan proses pemilihan rektor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement