Jumat 20 Jul 2012 21:36 WIB

Setelah Didemo, Disdik Sumenep Akui Ijazah MA 2 Annuqayah?

Prestasi siswa madrasah kini tak kalah dengan siswa umum.
Foto: Antara/Rahmad
Prestasi siswa madrasah kini tak kalah dengan siswa umum.

REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP--Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengakui keabsahan ijazah Madrasah Aliyah 2 Annuqayah Guluk Guluk, karena sekolah tersebut adalah lembaga pendidikan formal yang menggunakan kurikulum nasional.

"Ada kesalapahaman yang dilakukan personel kami yang tergabung dalam panitia pembantu penerimaan calon anggota Polri di Polres Sumenep. Ijazah MA 2 Annuqayah itu sah dan diakui oleh negara," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, A Masuni di Sumenep, Jumat.

Pada Jumat siang, DPRD Sumenep menggelar rapat guna menindaklanjuti pengaduan dari pengelola MA 2 Annuqayah dan pengurus Yayasan Annuqayah, terkait tidak diterimanya salah seorang alumni MA 2 Annuqayah untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri beberapa waktu lalu, dengan alasan ijazahnya tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pimpinan DPRD mengundang sejumlah pihak terkait guna membahas persoalan tersebut, di antaranya Kapolres Sumenep AKBP Dirin, Idham Chalid (Kantor Kementerian Agama), Masuni (Disdik), dan perwakilan dari pengurus Yayasan Annuqayah.

Dalam rapat tersebut, Dirin berusaha menjelaskan secara gamblang persoalan tersebut. "Kami di Sumenep adalah panitia pembantu penerimaan Caba Brimob dan Dalmas 2012. Untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan, kami atas nama panitia membentuk tim yang personelnya di antaranya dari unsur disdik dan dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil)," katanya.

Personel Disdik Sumenep, kata dia, dilibatkan dalam tim verifikasi berkas persyaratan guna menilai keabsahan ijazah pendaftar, dan dispendukcapil untuk keabsahan kartu tanda penduduk.

"Dalam kasus pendaftar dari alumni MA 2 Annuqayah Guluk Guluk, yakni M Azhari, berkas persyaratannya dinilai tidak memenuhi syarat (TMS), yang dalam hal ini adalah ijazahnya yang tidak diakui oleh negara. Itu sesuai pendapat personel tim dari unsur disdik," ujarnya.

Selanjutnya dengan pertimbangan itu, Azhari dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri. "Kami sebagai panitia melakukan itu (menyatakan berkas persyaratan Azhari dengan status TMS), karena pendapat personel tim dari unsur disdik menyatakan ijazah MA 2 Annuqayah tidak diakui negara. Tolong, proses ini juga harus dihitung dan dipahami bersama," ucapnya.

Dirin menjelaskan, pihaknya melibatkan personel dari disdik dalam tim verifikasi berkas persyaratan, karena tidak memiliki kompetensi untuk menilai legalitas ijazah. "Itu sesuai instruksi dari pimpinan kami (Polda Jatim). Panitia pembantu penerimaan calon anggota Polri di masing-masing polres harus melibatkan personel disdik untuk menilai legalitas ijazah pendaftar. Ibaratnya, personel disdik itu merupakan saksi ahli bagi kami," katanya.

Setelah itu, Kepala Disdik Sumenep A Masuni yang diberi kesempatan berbicara oleh pimpinan rapat di DPRD, menjelaskan, MA 2 Annuqayah adalah lembaga pendidikan formal di bawah naungan Yayasan Annuqayah yang sudah berkurikulum nasional.

"Siswa mereka ikut ujian nasional. Ijazahnya pun diakui oleh negara. Kami akui ada kesalahpahaman yang dilakukan staf kami yang tergabung dalam tim bentukan Polres Sumenep dalam penerimaan calon anggota Polri. Kami minta maaf atas persoalan itu," katanya.

Kasus tidak diterimanya salah seorang alumni MA 2 Annuqayah ketika mendaftar sebagai calon anggota Polri dengan alasan ijazahnya tidak diakui oleh negara itu, juga membuat ribuan alumni Pondok Pesantren Annuqayah tidak terima dan berdemonstrasi di depan Mapolres dan Kantor DPRD Sumenep pada Selasa (17/7).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement