Senin 16 Jul 2012 18:50 WIB

DPR Nilai UU PT Beri PTS Ruang Besar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menilai, Undang-Undang Pendidikan Tinggi (PT) yang baru saja disahkan memberi ruang besar bagi kalangan perguruan tinggi swasta (PTS) untuk berkembang.

"Dalam UU PT ini, PTS betul-betul diperhatikan, hingga anggaran-anggaran untuk kegiatan penelitian dan riset," katanya, di sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Universitas Negeri Semarang (Unnes), Senin (16/7).

Menurut dia, dalam UU PT penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) dilaksanakan oleh pemerintah dan bersifat gratis, namun jika ada kalangan PTS yang mau ikut bergabung juga diperbolehkan.

Ia mengatakan UU PT itu juga dimaksudkan untuk "mengerem" mahasiswa untuk belajar ke perguruan tinggi luar negeri, dengan cara memperkuat dan memperluas akses masyarakat untuk menempuh kuliah di tanah air.

"Karena itu, nantinya tidak ada lagi calon mahasiswa yang kesulitan berkuliah karena masalah biaya, sebab ada keberpihakan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu," kata politisi Partai Demokrat itu.

Ditanya tentang rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan 'judicial review' UU PT ke Mahkamah Konstitusi, ia menilai bahwa semua pihak boleh saja mengajukan "judicial review" ke MK karena keberatan atas UU.

"Saya sudah baca pasal demi pasal dalam UU PT, saya tidak melihat satu pun pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kami siap jika ada pihak yang mengajukan keberatan ke MK," katanya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan UU yang mengatur tentang perguruan tinggi sangat penting sehingga pihaknya berupaya keras agar pembahasan RUU PT diselesaikan secepatnya, dan akhirnya UU PT bisa disahkan.

"UU yang mengatur PT harus ada. Kalau tidak, menteri bisa membuat peraturan-peraturan menteri yang mungkin saja akan memberatkan rektor, perguruan tinggi, dan mahasiswa," kata Agus.

Rektor Unnes Prof Sudijono Sastroatmodjo dalam kesempatan sama mengungkapkan kegembiraannya atas pengesahan UU PT, sebab akan menjadi satu landasan dalam melangkah dan membuat kebijakan.

"Setiap PT kan tidak sama sehingga perlu satu dasar baku untuk landasan dalam melangkah. Ada satu kepastian untuk mengambil tindakan dan kebijakan, baik untuk PT besar, PT sedang, dan PT kecil," katanya.

Rombongan Komisi X DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan di Semarang pada 16-18 Juli 2012. Nampak dalam rombongan, antara lain Utut Adianto (Wakil Ketua Komisi X), artis Jamal Mirdad, dan Dedi Suwandi Gumelar (Miing).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement