Jumat 13 Jul 2012 23:19 WIB

RUU PT Disahkan, BEM Ajukan Judicial Review

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jawa Barat akan melakukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT) disahkan menjadi UU.

"Kalau RUU PT disahkan, BEM Jabar yang berkonsolidasi dengan BEM Seluruh Indonesia (SI), akan melakukan judicial review," kata Menko Kebijakan Publik KM ITB, Wirana, di sela aksi penolakan RUU PT di Jalan Cikapayang, Jumat(13/7/2012).

Wirana mengungkapkan, ada dua poin yang menjadi ruh berbahaya dalam RUU PT, yakni otonomi keuangan PT dan internasionalisasi pendidikan yang akan memicu liberalisme. Menurutnya otonomi keuangan dalam PT itu suatu hal yang kebablasan.

"Pemerintah bisa saja mengklaim akan lepas tanggung jawab terhadap pendidikan. Kemudian pendidikan akan diarahkan jadi PT yang otonom yang berorientasi kepada profit atau bisnis, yang seharusnya berorientasi kepada  akademik," katanya.

Poin kedua, adanya internasionalisasi pendidikan. Wirana menilai internasionalisasi ini konyol karena membolehkan pihak asing masuk ke kampus-kampus Indonesia."Internasionalisasi ini nantinya seperti UU Migas, akan ada alih teknologi (metode) pendidikan tapi akhirnya pihak asing malah mencengkram. Mahasiswa kita malah jadi kuli terdidik," terangnya.

Untuk itu Wirana memastikan apabila kedua ruh itu ada, pihaknya pasti akan lakukan judicial review ke MK. "Kami juga akanterus mengawal pengesahan RUU PT yang rencananya hari ini disahkan DPR",imbuhnya.

Judicial review, sambungnya, akan dilakukan bersama kawan-kawan seperjuangan dari BEM, LBH, dan masyarakat. "Dengan target maksimal judicial review selama dua bulan jika dua ruh RUU PT masih ada," ungkapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement