Kamis 05 Jul 2012 19:08 WIB

Pintu Gerbang SMAN 5 Depok Dirantai Warga

Suasana penerimaan siswa baru
Foto: amin madani/republika
Suasana penerimaan siswa baru

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pintu gerbang SMA Negeri 5 Kota Depok yang berada di lingkungan Kompleks Perumahan Bukit Rivaria Sawangan dirantai, sehingga menganggu proses penerimaan siswa baru.

"Kami warga Rivaria tidak lagi mendapatkan jatah bina lingkungan," kata Ketua Ikatan Warga Rivaria (Iwari) Muhamad Fuad, di Depok, Kamis. Aksi rantai gerbang sekolah yang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB, Kamis dinihari itu telah menghambat aktivitas di sekolah tersebut.

Banyak guru dan wali murid yang akan memastikan anaknya diterima di sekolah itu tidak bisa masuk karena pintu gerbangnya dirantai.

Tetapi rantai tersebut akhirnya dibuka pada pukul 10.00 WIB. (7/5). Iwari mengancam akan melakukan aksi pengelasan pintu gerbang sekolah dalam waktu dekat ini, jika tuntutan mereka tidak dikabulkan.

Menurut dia, biasanya setiap tahun warga Perumahan Rivaria Sawangan mendapatkan jatah penerimaan peserta didik baru sebanyak 10 persen.

Namun untuk tahun 2012 ini, jatah bina lingkungan tersebut tidak berlaku lagi sejak diberlakukan Peraturan Wali Kota nomor 19 tahun 2012. "Sebelumnya diberi jatah 10 persen telah disepakati Disdik dan kepala sekolah terkait bina lingkungan," ujarnya.

Ia mengatakan, SMAN 5 sebenarnya telah masuk dalam fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) masyarakat."Secara 'de facto' memang lahan fasos-fasum itu milik Rivaria, namun 'de jure' itu memang milik aset daerah," katanya.

Seharusnya, kata dia, bukan orang luar yang menikmati fasos- fasum itu, melainkan warga setempatlah yang seharusnya memiliki. Menurut Fuad, SMA Negeri 5 yang berdiri di lahan seluas 5.000 meter itu merupakan fasos-fasum dari Perumahan Rivaria.

"Kami menuntut pihak Disdik Kota Depok agar pindah dari lokasi tersebut," katanya.

Ia mengancam jika jatah 10 persen untuk warga tidak dikabulkan, Dinas Pendidikan disilakan mencari tempat lain. "Dan kami akan meratakan sekolah tersebut," katanya.

Kepala SMA Negeri 5 Depok Dede Agus Suherman, mengatakan dirinya hanya menjalankan Perwali Nomor 19 tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tidak disebutkan adanya jatah bina lingkungan, melainkan hanya ada jatah bagi siswa tidak mampu sebesar 20 persen dari kuota murid baru.

Dikatakannya, kuota siswa di SMA Negeri 5 bertambah karena ditolaknya siswa bina lingkungan. Jumlah siswa saat ini menjadi 311 dari sebelumnya 245, itu sudah termasuk kuota 20 persen dan siswa berprestasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement