Sabtu 25 Feb 2012 03:04 WIB

Rektor Trisakti Terancam Segera Dieksekusi

Universitas Trisakti
Universitas Trisakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Thoby Mutis, Rektor Universitas Trisakti, agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di Universitas Trisakti.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung RI H Atja Sondjaja SH, melalui surat tertanggal 15 Februari 2012 atas jawaban surat dari Yayasan Trisakti terkait eksekusi yang belum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam suratnya, Atja menyatakan bahwa semua proses hukum sudah dilalui dengan benar, karena itu PN Jakarta Barat harus melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi surat ini, Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Patra M Zen, dalam siaran persnya, mengatakan eksekusi ulang seyogyanya akan dilakukan tanggal 28 Februari 2012 berdasarkan Rakor yang telah dilaksanakan tanggal 20 Februari 2012. "Ini perintah hukum tertinggi di negeri ini, kalau Thoby menghalangi eksekusi dengan berbagai cara, maka ini masuk ranah kriminal," katanya.

Eksekusi ini pernah gagal karena Thoby Mutis membuat Universitas Trisakti menjadi tameng untuk menghalangi jalannya eksekusi, sehingga seolah-olah eksekusi ini akan mengeksekusi Universitas Trisakti. "Padahal pengadilan memerintahkan hanya Thoby cs keluar dari kampus Trisakti, tidak ada hubungannya dengan Kampus Trisakti, apalagi mahasiswa Trisakti," kata kuasa hukum Yayasan Trisakti ini.

Saat ini, dukungan untuk melakukan eksekusi agar proses belajar mengajar di universitas tersebut berjalan baik justru mendapat dukungan luas. Bahkan DPR RI, melalui surat resmi mendorong agar eksekusi ulangan segera dilakukan, karena terbukti Thoby Mutis telah melanggar hukum. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso itu meminta Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Barat dapat segera menindak lanjuti putusan MA yang memenangkan Yayasan Trisakti.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement