Selasa 27 Dec 2011 15:52 WIB

Kemendikbud Minta UI Rumuskan Statuta

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Djibril Muhammad
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Djoko Santoso, meminta nantinya tim transisi merumuskan statuta UI, sehingga tidak ada lagi perselisihan di kalangan internal UI. Statuta tersebut di antaranya akan berisi tata cara mengatur organisasi serta tata kerja UI selama masa transisi.

 

"Tim transisi mesti merumuskan statuta supaya tidak ada perkelahian lagi di UI," ujar Djoko saat dihubungi Republika, Selasa (27/12). Djoko mengaku sudah lelah mendengar kisruh yang terjadi di universitas negeri terbaik di Indonesia tersebut.

 

Salah satu tugas dari tim transisi adalah menyiapkan pembentukan Senat Akademik Universitas (SAU) yang baru. SAU tersebut nantinya akan bertugas memilih Majelis Wali Amanat yang baru serta menyiapkan pemilihan rektor UI yang baru pada Agustus 2012. "Aturan mengenai SAU tersebut harus sudah ada di statuta," tutur Djoko.

 

Kemendikbud telah memberi tenggat waktu selambat-lambatnya 29 Desember nanti tim transisi ini sudah terbentuk. Keanggotaan tim tersebut merupakan tujuh orang yang merupakan representasi dari tujuh stakeholder di tubuh UI yaitu MWA, Eksekutif (rektorat), Dewan Guru Besar, Dewan Audit, Perwakilan SAU, perwakilan mahasiswa, dan perwakilan karyawan.

 

Djoko optimistis tim transisi akan terbentuk seperti yang disepakati saat pertemuan mediasi antara rektorat UI dengan MWA di Kemendikbud pekan lalu. Saat itu, Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri, dan Ketua MWA, Purnomo Prawiro, berjabat tangan di hadapan Mendikbud, Mohammad Nuh, sebagai tanda kesepakatan atas hasil mediasi.

"Saya harap semua pihak tidak pesimistis dan percaya terdapat jalan keluar bagi masalah ini," ujar Djoko.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement