Senin 19 Sep 2011 14:37 WIB

Hukum Siswa Miskin Tak Berseragam Baru, SMPN 37 Dinilai Lalai

Rep: Nuraini/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Komisi D DPRD Kota Surabaya menilai SMPN 37 telah lalai untuk mendata dan memperhatikan siswa miskin di sekolahnya. Akibatnya, Fitri Ayu Prasetyo, siswa miskin di SMPN 37 Surabaya harus menerima hukuman berdiri lantaran belum memakai seragam baru.

Kelalaian SMPN 37 Surabaya tersebut terungkap dalam dengar pendapat antara Komisi D DPRD Surabaya, Kepala Sekolah, dan Dinas Pendidikan setempat, Senin (19/9). Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono mengungkapkan sekolah terindikasi memberikan tekanan kepada siswa yang belum membeli seragam baru.

"Kami tengarai ada tekanan terhadap siswa. Karena itu, para siswa yang senasib dengan Fitri, harus diperhatikan Dinas Pendidikan," ujarnya.

Guru di SMPN 37 diungkapkannya, telah lalai mendata siswa miskin. Jumlah siswa di SMP tersebut mencapai sekitar 800 siswa dengan 180 siswa miskin. "Tapi guru tidak tahu siapa saja yang tidak mampu. Seharusnya guru lakukan home visit agar ada kedekatan pendidik dengan siswa," ujarnya.

Sekolah yang sempat memberikan hukuman kepada Fitri dinilai telah mendiskreditkan siswa. Ini akan berdampak pada kondisi psikologis siswa. "Kami sepakat dengan kedisiplinan tapi menghukum siswa yang tidak mampu membeli seragam, itu tidak mendidik," ujarnya.

sumber :
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement