Senin 12 Sep 2011 15:52 WIB

Dana BOS SMP Swasta Tangerang Selatan tak Kunjung Cair

Rep: C22/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,CIPUTAT-- Sejumlah sekolah swasta Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku belum menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya bagi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Ketua Komite SMP Nusa Indah, Ciputat, Rina Riswanto, sekolahnya belum menerima dana BOS hingga September ini. Padahal, menurutnya dana BOS biasanya sudah dicairkan pada awal tahun.

"Kami berharap Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendidikan Tangsel segera mencairkan dana BOS, supaya kegiatan belajar mengajar tidak terhambat? ucapnya, Senin (12/9).

Pihak sekolah, lanjut Rina, kerapkali menanyakan perihal molornya pencairan dana BOS ini ke Dinas Pendidikan Tangsel. Tetapi, dana yang ditunggu belum dicairkan oleh walikota Tangsel. "Pihak Dindik Tangsel beralasan dana BOS belum dicairkan walikota ke dinas pendidikan" kata Rina.

Menurutnya, sekolahnya sering didatangi oleh para orang tua yang menagih dana BOS. "Sebagian besar orang tua murid mempertanyakan kapan pencairan dana BOS" kata Rina sambil mengeluh. Sampai-sampai, demi menutupi kebutuhan sekolah, pihak sekolah telah meminjam dana talangan kepada pihak ketiga.

Dana BOS seharusnya sudah diterima sekolah-sekolah swasta pada awal tahun, terlambat hingga tiga bulan. Akibatnya, selama tiga bulan, para guru dan kepala sekolah harus menggunakan uang sendiri untuk menutupi biaya subsidi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Mathoda membenarkan jika dana BOS tahun 2011 untuk sekolah swasta memang terlambat. Pasalnya, terdapat perubahan keadministrasian dan harus membuat perjanjian sebelumnya dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (DPKAD). ''Untuk sekolah-sekolah swasta dana BOS belum cair, karena harus buat perjanjian terlebih dahulu dengan DPKAD,'' jelas Mathoda.

Tahun sebelumnya, dana BOS langsung dicairkan Kementerian Pendidikan dan disalurkan ke sekolah masing-masing. Namun untuk tahun ini, dana dari pusat harus lebih dahulu masuk ke Kantor Kas Daerah, baik di kabupaten atau kota. Akibat perubahan prosedur itu, dana BOS yang turun ke sekolah menjadi terlambat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement