Rabu 07 Sep 2011 18:11 WIB

Cara Mudah Ketahui PTS Ilegal

Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jawa Tengah menyatakan mudah untuk membedakan perguruan tinggi swasta (PTS) yang sudah memiliki izin dengan PTS fiktif atau tidak berizin. "Setiap PTS yang memiliki izin penyelenggaraan perkuliahan pasti terdaftar dalam 'database' Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional," kata Koordinator Kopertis Jateng, Prof. Mustafid, di Semarang, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan, setiap PTS yang terdaftar dalam 'database' Ditjen Dikti dipantau kinerjanya melalui evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED) yang bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui internet. Dalam EPSBED itu, kata dia, tertera seluruh profil PTS, mulai nama PTS, nama mahasiswa yang berkuliah, sampai rekam akademis seluruh mahasiswa hingga lulus kuliah, termasuk pemenuhan persyaratan minimal lulus kuliah.

"Untuk lulus kuliah, mahasiswa kan harus memenuhi persyaratan minimal, seperti pemenuhan jumlah satuan kredit semester (SKS) mata kuliah, berapa semester, dan sebagainya. Itu semua bisa dilihat melalui EPSBED," tuturnya.

Menurut dia, EPSBED sebenarnya ditujukan sebagai sarana memantau penyelenggaraan perkuliahan di PTS secara rinci, sampai pada aspek akademis mahasiswa setiap mahasiswa, sehingga bisa diketahui jika ada yang mengalami kendala. "Misalnya seperti ini, ada seseorang yang ijazahnya pendidikan tingginya tiba-tiba dipermasalahkan karena perkuliahannya dinilai tidak sesuai prosedur. Jarang terlihat berkuliah, tahu-tahu sudah lulus dan punya ijazah," katanya.

Karena itu, kata dia, sebagai langkah preventif pihaknya terus memantau dan mengontrol PTS melalui EPSBED, sehingga apabila ada permasalahan bisa langsung melakukan langkah pembinaan terhadap PTS yang bersangkutan. "Di sisi lain, EPSBED sekaligus bisa digunakan untuk mengecek apakah PTS memiliki izin atau tidak. Sebab, semua PTS yang berizin pasti terdata, kalaupun masih dalam proses perizinan belum bisa menerima mahasiswa," katanya.

Suatu PTS yang izinnya masih dalam proses, katanya, belum bisa menerima mahasiswa, apalagi sampai meluluskan mahasiswa. Ia mengatakan, kalau ada kejadian semacam itu, ijazah yang dikeluarkannya dianggap tidak sah dan batal.

"Itu (keabsahan PTS) bisa dicek lewat situs EPSBED dengan memasukkan nama PTS yang dimaksud. Kalau datanya tidak muncul, bisa dipastikan PTS itu ilegal, bisa PTS fiktif atau izinnya memang belum keluar," katanya.

Namun, ia menyarankan jika memang tidak bisa menemukan data PTS dalam EPSBED, sebaiknya tidak langsung memvonis kalau PTS tersebut ilegal atau fiktif, namun mengkonfirmasi ke Kopertis setempat untuk mengecek ulang.

"Sebab, bisa jadi ada PTS yang izinnya baru saja keluar dan belum sempat dimasukkan dalam EPSBED. Selain itu, harus cermat pula dalam mencari kategori, antara perguruan tinggi umum, agama, dan kedinasan," katanya.

Terkait total jumlah PTS yang ada di Jateng, Mustafid menyebutkan, jumlah PTS di wilayah tersebut saat ini mencapai sekitar 243 unit yang memiliki sekitar 1.000 program studi dalam berbagai bidang keilmuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement