Kamis 07 Jul 2011 18:54 WIB

60 Kepala Sekolah di Sleman Turun Pangkat Jadi Guru Biasa

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN--Sedikitnya 60 kepala sekolah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpaksa diturunkan jabatannya menjadi guru biasa karena memiliki nilai rendah dalam evaluasi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Sleman Suyamsih, Kamis, mengatakan setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah negeri terdapat sekitar 60 kepala sekolah SD, SMP dan SMA serta SMK yang tidak sesuai kriteria dan memiliki nilai rendah.

"Kepala sekolah yang tidak sesuai kriteria tersebut akan dikembalikan sebagai guru biasa. Saat ini baru Kabupaten Sleman yang berani melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah secara menyeluruh," katanya.

Menurut dia, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No.86/2009 tentang masa jabatan guru yang mendapat jabatan sebagai kepala sekolah diterangkan mengenai evaluasi jabatan kepala sekolah.

"Selain itu, peraturan menteri nomor 28/2010 juga dijelaskan mengenai evaluasi tersebut. Padahal ini berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini untuk kemajuan pendidikan juga. Kepala sekolah sebenarnya juga seorang guru, hanya mendapat tambahan jabatan saja," katanya.

Ia mengatakan, jabatan kepala sekolah maksimal hanya dua periode dalam satu satuan pendidikan, dimana satu periode jabatan selama empat tahun.

"Yang nilainya kurang, langsung kami mutasi atau diturunkan jadi guru biasa. Sedang yang nilainya baik atau diatas baik, kami usulkan tetap jadi kepala sekolah namun di sekolah yang berbeda," katanya.

Suyamsih mengatakan, kriteria penilaian kepada kepala sekolah meliputi delapan kompetensi, diantaranya mengenai standar isi serta standar proses.

"Standar isi menyakut kurikulum, kalau kepala sekolah tidak menguasai kurikulum ya jelek nilainya. Begitu juga untuk standar proses, dimana seorang kepala sekolah harus melakukan supervisi secara berkala," katanya.

Ia mengatakan, untuk kepala sekolah pengganti, pihaknya sudah menyiapkan guru lain yang berkompeten dengan kriteria sudah mengajar lima tahun, minimal golongan III C serta telah bersertifikasi.

"Jabatan kepala sekolah ini sebenarnya hanya prestise saja. Intensifnya juga tidak banyak hanya Rp 300 ribu," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement