Rabu 06 Jul 2011 20:23 WIB

Aptisi Sesalkan RUU Perguruan Tinggi sedikit Bahas PTS

Rep: fernan rahadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA  --  Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Edy Suandi Hamid, mewanti-wanti masuknya perguruan tinggi asing dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perguruan Tinggi yang kini tengah digodok. Ia khawatir peran perguruan tinggi dalam negeri menjadi inferior jika sampai RUU tersebut disahkan.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengatakan, Indonesia harus mewaspadai masuknya lembaga pendidikan asing. "Dalam era globalisasi segalanya memang serba terbuka. Namun kita tidak boleh membuka seluas-luasnya, apalagi dalam bidang pendidikan," ujar Edy usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UII dengan PT Konsulindo Informatika Perdana (Perdana Consulting), Selasa (6/7).

Menurut Edy, pentingnya kewaspadaan tersebut dikarenakan perguruan tinggi bukan semata-mata lembaga pendidikan, namun juga lembaga ideologi. "Kita harus belajar pada sektor-sektor lain seperti sektor bisnis, perbankan, sampai dengan teknologi informasi, dimana pengaruh asing sudah mengakar dengan kuat. Kita tentu tidak mau hal yang sama juga terjadi di dunia pendidikan," ujarnya.

Ia menyayangkan proses pembuatan UU saat ini di DPR yang sangat transaksional sehingga kualitas produknya pun jauh menurun dibandingkan periode sebelumnya. "Dibandingkan masa Orde Baru, kualitas regulasi saat ini jauh lebih buruk. Wajar jika saat ini banyak Undang-Undang yang belum diimplementasikan sudah diamandemen," kata Edy.

Pengaruh neoliberal tanpak dalam RUU Perguruan Tinggi Bab V tentang Perguruan Tinggi Asing dan Kerjasama Internasional. Pasal 73 ayat 1 disebutkan bahwa perguruan tinggi asing dapat membuka program studi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pasal 74 ayat 2 menyebutkan : (1) perguruan tinggi dapat melaksanakan kerjasama Internasional. (2) kerjasama internasional sebagaimana di maksud pada ayat (1) mencakup kegiatan antara lain : a. pertukaran dosen dan mahasiswa b. pengembangan kurikulum c. pelaksanaan kerjasama program studi d. pengembangan organisasi dan/atau e. penelitian

Selain mengkritisi tentang isi RUU Perguruan Tinggi soal peluang masuknya lembaga asing, Edy juga mengkritisi isi RUU tersebut yang disebutnya sebagai bias Perguruan Tinggi Negeri. "Perguruan Tinggi Swasta sangat sedikit dibahas dan hampir tidak mendapatkan tempat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement