Selasa 07 Jun 2011 20:14 WIB

Mendiknas; SD dan SMP Negeri Dilarang Pungut Uang

Rep: fernan rahadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mendiknas, Mohammad Nuh, mengingatkan agar SD dan SMP Negeri tidak melakukan pungutan terhadap para siswanya saat pendaftaran sekolah.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 dan UU NO 20 tahun 2003 tentang UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada hakekatnya pendidikan dasar dan menengah itu harus tanpa biaya sehingga segala macam praktik pungutan dan dengan alasan apapun itu tidak diperbolehkan sama sekali.

Selain itu dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan, setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Sementara dalam Pasal 34 Ayat 2 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin keterselenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.

Adapun dalam Ayat 3 disebutkan, wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Kami sedang membuat surat edarannya dan akan segera dikirim ke setiap daerah karena musim pendaftaran siswa baru sudah mulai,” ujar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, usai membuka Rapat Koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Jakarta Selasa (7/6).

Pemerintah, kata Nuh, melarang berbagai pungutan sekolah. Apalagi untuk keperluan yang tidak jelas. Seperti alasan untuk membeli seragam.

"Jika memang keperluan membeli itu mendesak maka bisa saja pengadaan seragam dikoordinir oleh sekolah. Namun harus dilakukan secara transparan seperti referensi harga yang sesuai di pasaran serta mengumumkannya ke orang tua murid," ujarnya.

Untuk pengawasannya nanti pemerintah, kata Nuh, akan menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement