Selasa 26 Apr 2011 13:41 WIB

Penyortiran Lembar Jawaban di Ruang Panitia UN Bekasi

Rep: C09/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI BARAT - Komisi D DPRD Kota Bekasi menemukan terjadi pelanggaran tata tertib ujian oleh panitia ujian nasional (UN). Pelanggaran tersebut adalah terjadinya penyortiran lembar jawaban oleh panitia UN di ruang panitia.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menemukan pelanggaran tata tertib oleh panitia usai melakukan sidak di tiga SMP negeri dalam dua hari terakhir. "Panitia melakukan pelanggaran tata tertib, yaitu melakukan penyortiran lembar jawab siswa di ruang panitia. Harusnya, lembar jawab siswa langsung dimasukkan amplop dan disegel di ruang ujian baru kemudian diserahkan ke panitia usai penyegelan di ruang kelas," terang Sardi kepada wartawan, Selasa (26/4).

Sardi mengungkapkan, saat ditanya kepada panitia mengenai pelanggaran tersebut, panitia menjawab bahwa hal semacam itu diperbolehkan oleh sub rayon. Panitia melakukan hal tersebut dengan alasan khawatir jika ada salah pengisian identitas oleh siswa, sehingga panitia melakukan penyortiran. Padahal dalam tata tertib badan standar nasional pendidikan (BSNP) hal tersebut tidak diperkenankan. Penyortiran sendiri berlangsung usai ujian selesai, yaitu sekitar pukul 10.00 WIB.

Sardi mengungkapkan dari ketiga sekolah yang ia datangi, yaitu SMP 22, SMP 19, dan SMP 14, semuanya melakukan pelanggaran. Disinyalir, semua SMP di seluruh Kota Bekasi juga melakukan pelanggaran yang sama.

Sardi menyesalkan, tahun ini pelaksanaan UN SMP tidak ada pengawas independen, padahal di SMA ada. Tahun lalu tidak ditemukan pelanggaran pelaksanaan UN SMP. Sardi menambahkan, dimungkinkan penyalahan tata tertib tersebut didukung karena tidak adanya pengawas independen.

Sardi juga menambahkan, karena lembar jawaban tidak dicetak secara komputerisasi, maka penyalahgunaan lembar jawaban akan sangat mudah dilakukan. Sardi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Kementrian Pendidikan Nasional serta BSNP, jika masih terjadi panitia dan pengawas harus diganti.Rayon juga harus bertanggung jawab karena telah memberikan ijin kepada panitia dalam pelaksanaan pelanggaran tata tertib ujian.

Menanggapi adanya temuan pelanggaran tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Junarsih, mengungkapkan pihaknya tidak memberikan ijin kepada panitia untuk menyortir lembar jawab siswa di ruang panitia.

Junarsih mengungkapkan, pihaknya memang memberikan ijin untuk mengecek kembali lembar jawaban oleh pengawas namun di dalam ruang ujian. "Kami menginstruksikan kepada pengawas untuk melakukan pengecekan lembar jawab siswa. Namun, pengecekan tersebut hanya sebatas mencocokkan kode soal, karena tahun ini ada lima jenis soal. Dikhawatirkan, siswa salah mengisi kode yang nantinya bisa berakibat fatal," terang Junarsih kepada wartawan, Selasa (26/4).

Junarsih sendiri akan mengirimkan surat peringatan kepada sekolah yang melanggar tata tertib tersebut. Pihaknya mengancam akan mengganti pengawas dan panitia jika pelanggaran tersebut masih terjadi di hari ketiga ujian, Rabu (27/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement