Jumat 22 Apr 2011 11:54 WIB

Di Padang, Dana BOS Tahap II Rp 15 M

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Dana bantuan operasional sekolah yang dikucurkan bagi sekolah-sekolah di Kota Padang, Sumatera Barat, pada triwulan dua atau tahap II 2011 sebesar Rp 15.120.250.000 untuk 529 sekolah. "Pada 2011 dana BOS dikucurkan untuk sekolah-sekolah di Padang sebanyak Rp 60.481.000.000, yang dicairkan per triwulan," kata Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Padang, melalui Kabid Bendahara Umum Daerah Kennedi di Padang, Jumat (22/4).

Ia menyebutkan total dana BOS tahap-II yang diperoleh Sekolah Dasar (SD/SDLB) mencapai Rp 9.695.700.000. Dari jumlah tersebut Untuk SD/LB Negeri sebanyak Rp 8.328.900.000. "Sedangkan untuk SD/LB Swasta sebanyak Rp 1.366.800.000," jelasnya.

Ia mengatakan dana BOS tahap-II untuk SMP/SMPLB/SMPT berjumlah Rp 5.424.550.000 dengan rincian Rp 3.694.231.250 bagi SMP/SMPLB/SMPT Negeri dan Rp 1.730.318.750 untuk SMP/SMPLB/SMPT Swasta. Dana BOS tersebut, lanjut Kennedi, digunakan untuk keperluan operasional sekolah berupa belanja barang dan modal serta belanja/gaji pegawai.

"Persentasenya maksimal 20 persen untuk belanja pegawai dan 80 persen untuk belanja barang dan modal sekolah," katanya.

Kennedi mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan langsung ke rekening sekolah. Namun untuk tahun ini, penyaluran dana BOS harus masuk terlebih dulu ke kas daerah.

Setelah itu, dana BOS baru akan disalurkan ke setiap sekolah. Dana BOS tahap-II untuk Padang sampai ke Kas Daerah pada 4 April lalu, dan telah dicairkan untuk Sekolah Negeri pada 11 April, sementara untuk Sekolah Swasta akan dicairkan pada Senin (25/4) mendatang, katanya.

Ia menambahkan, meski dana BOS masuk ke kas daerah terlebih dulu, namun waktu pencairannya tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. "Dana BOS disalurkan per triwulan, dan triwulan dua ini dana BOS untuk Sekolah Negeri telah dicairkan pada 11 April lalu, sementara untuk Sekolah Swasta akan dicairkan pada Senin (25/4) mendatang," katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya berharap agar setiap sekolah mengalokasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktek penyalahgunaan dana BOS yang lebih utamanya diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional kegiatan sekolah dan murid.

Selain itu, pihak DPKAD, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Padang selalu melakukan pengawasan secara intensif terkait pengunaan dana BOS oleh pihak sekolah. Sanki yang diterapkan bagi penyalahgunaan dana BOS juga tidak main-main. Bagi oknum sekolah yang menyalahgunakan dana BOS akan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tugas.

"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan, maksimal 20 persen dana BOS digunakan untuk belanja/gaji pegawai, sementara 80 persen harus digunakan untuk belanja barang dan modal sekolah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement