Senin 18 Apr 2011 13:16 WIB
Ujian Nasional

Pastikan UN Sesuai Prosedur, Kemendiknas Gelar Uji Petik

Ujian nasional
Foto: Musiron/Republika
Ujian nasional

REPUBLIKA.CO.ID, Pada penyelenggaraan UN tahun ini dilakukan uji petik yaitu pengawasan pelaksanaan UN di ruang ujian yang dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat pusat. Tujuan uji petik untuk memastikan pelaksanaan UN di ruang ujian dan di satuan pendidikan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN, sehingga diperoleh data hasil UN yang valid dan kredibel.

Uji Petik dilaksanakan di 33 provinsi dan di setiap provinsi dipilih satu kabupaten dan satu kota. Kemudian di setiap kabupaten atau kota dipilih dua atau tiga SMA/MA dan SMK  baik negeri atau swasta dengan mempertimbangkan kriteria. Beberapa kriteria yang menjadi penentu yakni lokasi, berada di wilayah perkotaan, tengah, dan pinggiran, serta hasil UN tahun 2010.

"Beberapa titik yang saya uji petik alhamdulillah semuanya aman sesuai POS. Kalau ada yang curang, akan diproses dalam berita acara," kata Mendiknas. Jika kecurangan terjadi, kata Mendiknas, risiko yang dihadapi adalah nilai mata pelajaran yang diujikan dihapuskan.

"Berarti kehilangan (nilai) 60 persen karena bobot nilai UN 60 persen dari kelulusan. Kami tidak ingin adik-adik melakukan kecurangan, tetapi seandainya terjadi diberikan hukuman," katanya.

Kelulusan UN ditentukan berdasarkan nilai akhir diperoleh dari gabungan nilai UN dan nilai sekolah dari mata pelajaran yang di-UN-kan dengan pembobotan 60:40. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor masing-masing semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA/SMALB, dan SMK dengan pembobotan 60:40.

Kriteria kelulusan UN baik pada jenjang SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK adalah rata-rata nilai akhir minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0. Ada pun kriteria kelulusan UN SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sementara kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan dewan guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement