Kamis 14 Apr 2011 17:32 WIB

Yayasan Trisaksi Pertanyakan Kopertis Mengeluarkan Izin Wisuda

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Yayasan Trisakti mempertanyakan rencana Wisuda Universitas Trisakti yang akan digelar pada Sabtu (16/4) karena Mahkamah Agung (MA) telah melarang rektornya Thoby Mutis dan delapan orang lainnya melakukan kegiatan di lingkungan di Trisakti.

"Ini kejadian aneh, keputusan hukum sudah jelas, tetapi Kopertis tetap mengeluarkan izin wisuda, tentu saja mahasiswa menjadi korban, karena ijazahnya bisa saja dipersoalkan," Kuasa Hukum Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis.

Menurut Amiruddin, keputusan hukum atas persoalan Trisakti sudah jelas dan gamblang karena putusan kasasi MA Reg. No. 821K/PDT/2010 jo Reg. No. 248/PDT/2009/PT.DKI, inkracht 4 Januari 2011, yang ditindaklanjuti dengan surat penetapan eksekusi riil dari Ketua PN Jakarta barat No. 05/2011 Eks. Jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 23 Maret 2011 yang isinya adalah memerintahkan Panitera PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi atas diri Prof Dr Thoby Mutis dan delapan orang lainnya.

"Harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, sehingga kebohongan publik seperti ini tidak makan korban lebih banyak," katanya. Dia mengatakan bahwa seharusnya semua pihak menahan diri sampai eksekusi dilakukan. "Surat Penetapan Eksekusinya juga sudah keluar," ungkap Amiruddin.

Reaksi keras juga datang dari Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung yang selama ini berupaya mengembalikan Universitas Trisakti ke pangkuan Yayasan Trisakti. "Mari kita pikir dengan jernih, secara logika, bagaimana mungkin seseorang yang sudah diputuskan secara hukum, lantas menandatangani ijazah dan mengatasnamakan seakan-akan masih sebagai Rektor Trisakti," kata Anak Agung.

Anak Agung minta agar persoalan semacam ini menjadi perhatian Menteri Pendidikan Nasional.

"Saya prihatin kalau dunia pendidikan dikotori praktek-praktek semacam ini. Mohon Menteri Pendidikan Nasional mengumpulkan informasi yang cukup, agar tahu kondisi secara riil dan tidak dimanfaatkan kelompok orang atas nama pendidikan karena keputusan MA sudah jelas melarang Termohon Eksekusi melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemennya," katanya.

Menurut Agung, wisuda saat ini harusnya dilaksanakan setelah proses eksekusi, sehingga tidak menimbulkan masalah baru. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA, demi penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Universitas Trisakti.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement