Selasa 29 Mar 2011 12:26 WIB

LPJ Dana BOS di Pamekasan Terhambat Administrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Laporan pertangung jawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) di

Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) di tingkat SD sering terkendala administrasi. Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Pamekasan Shalah Syamlam, Selasa, menyatakan, hal itu terjadi karena jabatan Kepala Sekolah tingkat SD merangkap sebagai tenaga administrasi.

"Banyak Kepala Sekolah yang mengeluhkan hal ini. Karena Kepala Sekolah juga merangkap sebagai tenaga administrasi," kata Shalah Syamlan.

Padahal, semestinya laporan administrasi keuangan ini ditangani oleh tim khusus sebagaimana di lembaga pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), yakni bagian Tata Usaha (TU). Sementara di tingkat SD, sambung Shalah Syamlam, tidak ada tenaga administrasi khusus yang menangani laporang pertanggung jawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) tersebut.

"Karena faktor ini juga yang membuat pencairan dana BOS di Pamekasan lambat pada triwulan pertaman tahun ini," kata Shalah Syamlan.

Idealnya pertanggung jawaban laporan keuangan dan usulan penggunaan dana BOS dilakukan oleh badan khusus, yakni bagian Tata Usaha. Namun, karena di tingkat SD tidak ada TU, maka laporan dan usulan penggunaan keuangan dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, kata Shalah Syamlan telah mengusulkan kepada Pemkab setempat agar merekrut tenaga administrasi khusus.

"Namun rupanya yang menjadi persoalan adalah ketersediaan anggaran di tingkat daerah untuk merekrut tenaga administrasi ini," kata Shalah Syamlan.

Jumlah lembaga pendidikan penerima dana BOS pada 2011 ini sebanyak 625 lembaga pendidikan, SD dan SMP yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu. Besaran bantuan tiga bulan pertama ini sebanyak Rp 10 miliar rupiah dan telah diserahkan melalui rekening sekolah masing-masing.

Menurut Kabid TK/SD Shalah Syamlan, untuk mencegah adanya penyimpangan penggunaan dana BOS, pihaknya telah menerjunkan sebanyak 88 orang pengawas lapangan. Mereka itu bertugas melakukan pemantauan dan koreksi pelaksanaan dana BOS di masing-masing lembaga pendidikan penerima dana BOS yang ada di masing-masing lembaga pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement