Jumat 01 Aug 2014 15:40 WIB

Prabowo-Hatta Kembali Adukan KPU ke DKPP

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kali ini, KPU dilaporkan karena surat edaran yang memerintahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kembali kotak suara untuk menyiapkan bukti menghadapi gugatan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melaporkan tindakan KPU ke DKPP. Kami menemukan kejanggalan dari dua surat edaran (SE nomor 1446 dan 1449) yang dikeluarkan KPU pusat, menurut kami itu pelanggaran berat karena memerintahkan KPU daerah membuka kotak suara," kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8).

Sejak hasil pemilu presiden ditetapkan KPU pada 22 Juli lalu, kewenangan KPU menurut Didi telah selesai. Kewenangan beralih ke MK karena pasangan calon mengajukan keberatan atas keputusan penetapan hasil pilpres tersebut.

Ketika KPU memerintahkan jajarannya untuk membuka kotak suara untuk menyiapkan bukti berupa formulir model A5 dan C7 untuk persiapan sidang di MK, lanjut Didi, KPU sudah melewati kewenangannya.

"Kotak suara baru bisa dibuka kalau memang MK memerintahkan, karena domainnya sudah di MK. Parahnya, SE 1446 meminta pembukaan kotak suara berkoordinasi dengan Panwaslu dan Kepolisian, tanpa menyebutkan saksi," ungkap Didi.

Tim Prabowo-Hatta, kata dia, semakin curiga saat mengetahui KPU juga mengirimkan surat edaran nomor 1449. Yang memerintahkan KPU di 11 provinsi untuk mempersiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK. Surat diedarkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulawesi Sekatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Surat edaran dikeluarkan pada 25 Juli 2014. Padahal, Didi melanjutkan, permohonan gugatan baru didaftarkan di MK pada pukul 20.00 WIB, tanggal 25 Juli 2014. Dan diunggah di laman MK satu setelahnya.

Menurut Didi, tindakan KPU pusat tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan dalam UU Pilpres nomor 42 tahun 2008, UU penyelenggara pemilu nomor 15 tahun 2011, dan Peraturan KPU nomor 21 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilu Presiden 2014.

"Ada unsur etik yang dilanggar sebagai penyelenggara pemilu, makanya kami laporkan ke DKPP. Kami juga laporkan ke Bawaslu dan kepolisian," jelas Didi.

Laporan tim Prabowo-Hatta ke DKPP belum bisa didaftarkan hari ini. Lantaran DKPP masih belum dibuka dalam rangka libur lebaran Idul Fitri hingga Ahad (3/8) besok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement