Senin 16 Jun 2014 06:01 WIB

Kivlan Zein Sebut Sindiran Panglima TNI untuk Fachrul Rozi

Rep: mas alamil huda/ Red: Muhammad Hafil
Panglima TNI Jenderal Moeldoko (tengah) bersama jajaran staf petinggi TNI memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi keamanan jelang pemilu di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein menyebut sindiran Panglima TNI Jenderal Moeldoko terkait bocornya surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ditujukan untuk Letjen (Purn) TNI Fachrul Rozi. Dia menuding, Fachrul Rozi telah membocorkan rahasia negara tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari keprajuritan TNI.

"Maksud sindiran Jendral Moeldoko adalah Fahrul Rozi khususnya yang membocorkan rahasia negara, kalau dokumen hasil sidang DKP itu benar," kata mantan Kepala Staff Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini melalui pesan singkatnya kepada Republika, Ahad (15/6).

Menurut anggota tim pemenangan pasangan Prabowo-Hatta ini, dokumen yang dibocorkan itu palsu. Dia beralasan, dokumen tersebut tidak pernah ada. Sebab tidak tersimpan di Mabes TNI. Menurutnya, sidang DKP yang dilakukan juga tidak sah karena hanya didasari oleh kebencian pribadi dari sejumlah perwira tinggi kepada Prabowo pasca lengsernya Soeharto.

Kivlan mengatakan, Prabowo diberhentikan dengan hormat. Buktinya, kata dia, sampai saat ini mantan Panglima Kostrad itu masih menerima hak pensiun dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya terhadap  negara selama dinasnya dan ditandatangani oleh mantan presiden BJ Habibie. "Maka keputusan DKP tersebut abal-abal," ujarnya.

Sebelumnya, Jenderal Moeldoko menyindir para purnawirawan terkait kebocoran dokumen rahasia perihal pemberhentian Prabowo Subianto dari prajurit TNI. Menurutnya, Panglima TNI tidak bisa menghukum purnawirawan terkait hal tersebut.

"Kalau purnawirawan terserah masing-masing. Tergantung jiwanya itu, apakah jiwanya masih ada (sumpah prajurit) apa tidak. Kalau jiwanya tidak ada, ya masing-masing saja, lama-lama jadi LSM (lembaga Swadaya Masyarakat)," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Moeldoko terkait beredarnya surat yang disebut sebagai keputusan DKP. Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dokumen yang berklasifikasi rahasia tersebut ditandatangani para petinggi TNI saat itu, di antaranya Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fahrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.

Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement