Kamis 05 Jun 2014 21:14 WIB

Yogya Belum Punya Aturan untuk Awasi Kampanye Pilpres

Rep: Yulianingsih/ Red: Asep K Nur Zaman
Atribut kampanye Pilpres

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- ‪Di Kota Gudeg, kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang tengah berlangsung dari 4 Juni hingga 5 Juli, pengawasannya belum bisa dilakukan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak lantaran peraturan walikota (perwali) yang mengatur tentang alat peraga kampanye (APK) belum juga keluar.

Perwali itu untuk menjabarkan aturan kampanye di daerah. Tapi, tak kunjung disahkan. ”Jelas ini menghambat. Bagaimana kami akan mengawasi, regulasinya belum ada? Padahal ini sudah masuk masa kampanye. Secepatnya perwali harus disahkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno, saat koordinasi dengan Panwascam di Edotel Kenari Yogyakarta, Kamis (5/6).

Menurutnya,  masa kampanye seperti saat ini sangat penting untuk diawasi. Pasalnya, potensi penyalahgunaanya cukup tinggi. Termasuk kerawanan sosial di masyarakat bisa bermunculan. Salah satunya adalah keberadaan posko-posko pemenangan yang tidak diatur KPU.

Dua hari memasuki masa kampanye ini Panwaslu menyoroti berbagai kegiatan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden. Ada juga pemaparan visi misi dan ajakan memilih yang  masuk kegiatan kampanye.

”Tapi sampai sekarang jadwal dan pelaksana kampanye belum ada yang didaftarkan. Pengawasan yang bisa kami lakukan sekarang lebih ke  preventif,” kata Agus.

Berdasarkan hasil rapat dengan KPU terkait draf Perwali APK, regulasinya tidak akan jauh berbeda dengan pemilu legislatif (pileg). Namun, ada sedikit kelemahan dalam Peraturan KPU Nomor 16/2014 yang menjadi acuan, yakni dalam penertiban tidak melibatkan aparat Dinas Ketertiban. Oleh sebab itu pelibatan Dintib dan aparat dimasukan dalam Perwal.

”Rencananya penertiban bersama-sama. Termasuk melibatkan KPU. Masalah kampaye di media videotron juga masih menjadi perdebatan,” kata Agus.

Untuk menyiapkan pengawasan, Panwaslu kemarin memberikan pelatihan kepada 42 panwascam. Terutama untuk mengingatkan regulasi dalam pengawasan pemilu agar siap.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, mengatakan,  pembahasan rancangan perwali masih dalam proses. Dalam rancangan Perwali APK yang baru nantinya diharapkan dapat menjamin rasa keadilan dari seluruh peserta pemilu. Namun, untuk posko pemenangan tidak akan dimasukkan.

”Masih dalam pembahasan. Kami akan segera mengkomunikasinya dengan Pemkot,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement