Selasa 27 May 2014 14:24 WIB

Ini Beda Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Versi Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simajuntak membeberkan perbedaan kampanye negatif dan kampanye hitam yang saat ini tengah marak menjelang Pemilu Presiden 2014.

Menurut Nelson, kampanye bisa disebut sebagai kampanye hitam jika materi kampanye tidak sesuai dengan kenyataan atau mengada-ada. Isi kampanye cenderung mengandung fitnah dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Sementara, kampanye negatif adalah kampanye yang materinya nyata adanya atau pernah terjadinya. Namun, kenyataan tersebut biasanya berkaitan dengan hal-hal negatif menyangkut pasangan calon. Sehingga merusak citra pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi objek kampanye.

"Ada yang mengungkit jejak rekam pasangan calon tertentu. Itu negatif campaign dan berpotensi menurunkan citra calon yang diserang," ujar Nelson.

Kampanye negatif maupun kampanye hitam menjadi tidak terkendali, menurut Nelson, karena pasangan calon atau tim-nya belum mampu mengendalikan pendukungnya. Menurutnya, kampanye hitam biasanya muncul dan dihembuskan oleh pendukung pasangan calon.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden nomor 42 tahun 2008 tidak menyinggung kampanye hitam (black campaign).

Aturan tersebut hanya membahas tentang penghinaan yang dilakukan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pilpres.

"Jika objek yang dilaporkan ke Bawaslu memenuhi unsur penghinaan sesuai Pasal 41 UU 42/2008, maka Bawaslu baru bisa menindak. Karena pelanggaran hukum juga harus ditindak sesuai dengan aturan hukum," kata Nelson saat dihubungi, Selasa (27/5).

Jika memenuhi unsur penghinaan, maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pidana. Meski begitu, lanjut dia, Bawaslu tidak bisa mengabaikan maraknya kampanye hitam dan kampanye negatif yang mulai terjadi saat ini. Kampanye hitam merebak bahkan sebelum KPU menetapkan capres dan cawapres peserta pilpres 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement