Senin 04 Aug 2014 17:23 WIB

Jelang Sidang MK, KPU Rampungkan Bukti dari 109 Kabupaten/Kota

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang sidang perdana sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (6/8) nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon telah menyiapkan bukti persidangan. Bukti dikumpulkan melalui konsolidasi data dan fakta dari KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disebutkan dalam permohonan.

"Kami sudah mengumpulkan bukti di daerah yang dipermasalahkan pihak pemohon. Seluruhnya ada 109 kabupaten/kota dan 21 provinsi," kata Komsioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Senin (4/8).

Dalam permohonan tim pasangan calon presiden nomor urut satu Prabowo-Hatta, menurut Ferry, tidak semua hasil penghitungan suara pilpres di daerah dipermasalahkan. Dari permohonan yang didaftarkan ke MK pada 25 Juli lalu, Pemohon memang menuliskan provinsi-provinsi yang hasil penghitungan pilpresnya dipersoalkan. Sayangnya, menurut Ferry, rincian masalah serta daerahnya secara spesifik tidak dituliskan pemohon.

"Misalnya dari Jawa Barat, hanya empat dari 26 kabupaten/kota yang dipersoalkan. Begitu juga di Jateng, DKI Jakkarta, dan beberapa daerah lain," ujarnya.

Meski begitu, KPU sebagai penyelenggara pemilu menurutnya berupaya mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di peradilan nanti. Dalam dokumen permohonan, persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) paling banyak dipersoalkan. Ditambah masalah admnistrasi dan proses rekapitulasi berjenjang.

Menurutnya, KPU menyiapkan tiga dokumen sebagai bukti. Pertama, formulir C1 yang memuat tentang hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, mengacu pada Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK nomor 4 tahun 2014 yang menyebutkan Termohon menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung Jawaban Termohon. KPU mengeluarkan surat edaran untuk KPU di provinsi dan kabupaten/kota dikeluarkan untuk menyiapkan bukti-bukti. Dalam hal ini, KPU di daerah diperintahkan menyiapkan bukti salinan formulir A5(pindah memilih) dan formulir C7 (daftar hadir pemilih di TPS. 

Meski akhirnya langkah KPU menyiapkan bukti dengan membuka kotak suara dipersoalkan oleh pihak tertentu. Yang berujung pada pelaporan ke Bawaslu, DKPP, dan kepolisian.

"Jadi kami melakukan upaya pembuktian, bahwa pemohon mengajukan bukti kami juga mengajukan bukti. Jadi tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, karena kami meyakini betul (hasil pilpres 2014) bisa dipertanggungjawabkan," kata Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement