Jumat 20 Jun 2014 16:08 WIB

Surat Suara Pilpres Selesai Dicetak

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Jusuf Kalla (kanan) beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Hatta Rajasa (kiri) serta Ketua KPU, Husni Kamil Manik (tengah)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Jusuf Kalla (kanan) beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Hatta Rajasa (kiri) serta Ketua KPU, Husni Kamil Manik (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan surat suara pemilu presiden 2014 telah selesai dicetak. Jumlah surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres sebanyak 190.3 juta ditambah dua persen setiap tempat pemungutan suara (TPS).

"Hari ini batas semua surats uara selesai diproduksi sesuai jumlah DPT plus dua persen per TPS. Kami target 28 Juni semuanya sudah selesai didistribusikan baik dalam dan luar negeri," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (20/6).

Pendistribusian hingga KPU Kabupaten/Kota, menurut Husni merupakan tanggung jawab perusahaan percetakan. Distribusi hingga kecamatan, kelurahan, dan TPS menjadi tugas KPU Kabupaten/Kota.

Distribusi surat suara pada pemilu legislatif 2014 kemarin, lanjut dia, menjadi evaluasi untuk pendistribusian surat suara pilpres. KPU memastikan akan menekan jumlah surat suara rusak, hingga surat suara yang terlambat didstribusikan.

"Kami menekankan cara kerja internal KPU, sudah kami titikberatkan dalam materi bimbingan teknis kepada seluruh jajaran di bawah. Agar mereka disiplin dan memastikan surat suara sampai ke TPS dengan aman dan tepat," ujar Husni.

Pencetakan dikerjakan oleh delapan perusahaan yang terdiri dari 15 paket. Yaknik PT Pura Baru Utama, PT Gramedia, PT Temprina Media G, PT Macanan J.C, PT Temprint, PT Seni Budaya, dan CV Adi Perkasa.

Surat suara akan didistribusikan perusahaan percetakan hingga ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat 27 Juni 2014. Selanjutnya, KPU akan menyortir dan mendistribusikan ke TPS mulai 28 Juni hingga 8 Juli 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement