Sabtu 29 Mar 2014 18:47 WIB

Pelanggaran Administratif Parpol Sulit Ditindak

Rep: C62/ Red: Joko Sadewo
Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3).  (foto: Septianjar Muharam)
Foto: Septianjar Muharam
Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak selalu tuntas dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu. Terutama pelanggaran administratif yang sering dilakukan calon peserta pemilu dari patai politik.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, kepada Republika beberapa hari lalu di Jakarta.

Disampaikan Refly, pelanggaran pemilu yang sering dilakukan para calon itu seperti memasang alat peraga pemilu di sembarang tempat dan kampanye melebihi batas waktu yang sudah ditentukan KPU.

"Biasanya pelanggaran administratif ini dicuekin saja tidak pernah diselesaikan dan menumpuk laporanya," kata Refly.

Menurut Refly, para calon legislatif yang mencalonkan kembali dalam kontestan pemilu dan memiliki jabatan strategis pinter mengelabui KPU agar tidak disebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Pera­tu­ran Komisi Pemilihan Umum (PK­PU) 15 Tahun 2013 Pedo­man Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Tapi dia pinter misalnya sabagai anggota MPR mari kita berantas narkoba.Padahal kampanye juga, itu pelanggaran administarsi tapi tidak ditindak," katanya.

Kata Refly, sistem hukum pemilu memang didesign sangat lemah, meski pelanggaran pemilu yang dilakukan para calon itu sudah ditangani Bawaslu, KPU Polisi dan Kejaksaan prosesnya tidak pernah diproses secara tuntas, apalagi yang melanggarnya orang memiliki kekuatan politik.

"Itu ada calon yang bagi-bagi duit, seperti yang ditulis di koran nasional, tapi belum ada tindak, padahal itu sudah terang bendarang pelanggaran pidana, itu yang dinamakan money politik," katanya

Kata Refly jangankan memberikan uang menjanjikan aja tidak boleh, nama tidak pernah ada penegakan hukum dan pidananya. "Sehingga kemudian bagi-bagi uang sudah hampir dilakukan semua calon,"  katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement