Rabu 26 Mar 2014 16:14 WIB

KPU: DPT Masih Bisa Berubah

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa berubah. Meski hingga rapat pleno penyempurnaan DPT pada Selasa (25/3) kemarin, DPT yang disepakati sebanyak 185.822.507 pemilih berdasarkan Surat Keputusan nomor 240 tahun 2014.

"SK 240 bisa berubah, dan perubahannya tidak signifikan. Tapi itu terkandung rekomendasi Bawaslu," kata Ferry, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3).

Meski berubah, menurut Ferry, jumlahnya tidak signifikan. Tidak membuka kesempatan mobilisasi pemilih untuk kepentingan kelompok tertentu.

Perubahan dimungkinkan karena temuan KPU terhadap ribuan pemilih yang belum masuk ke dalam DPT. Mereka terpusat di beberapa wilayah seperti di lapas dan daerah transmigrasi. KPU menilai mereka sebaiknya dimasukkan dalam DPT, bukan daftar pemilih khusus (DPK).Tujuannya untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara. 

Karena itu, jika Bawaslu merekomendasikan mereka dimasukkan dalam DPT, jumlah DPT pemilu 2014 masih bisa berubah. Rekomendasi Bawaslu diterima KPU paling lambat hari ini. "Rekomendasinya paling lambat hari ini. Kami dengar katanya Bawaslu akan plenokan dulu," ujar Ferry.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan, Proses rekapitulasi dan penyempurnaan DPT Pemilu 2014 telah melewati proses yang cukup panjang. Pada rapat pleno penetapan DPT 4 November 2013, KPU menetapkan DPT sebanyak 186. 612.255 jiwa. Namun, dengan catatan masih terdapat pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid sebanyak 10.4 juta jiwa. Bawaslu kemudian merekomendasikan dilakukan perbaikan selama 30 hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement