Rabu 26 Mar 2014 15:09 WIB

Surat Pindah Memilih Cukup Diurus di TPS Tujuan

Rep: ira sasmita/ Red: Muhammad Hafil
Pemilu 2014
Foto: republika.co.id
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, pada pemilu 2014 ini, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain atau pindah memilih, tidak perlu mengurus surat pindah memilih di TPS asal. Pemilih tidak perlu mendapatkan model A5 (keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal.

" Pemilih yang bersangkutan dapat meminta model A5 dari KPU Kabupaten/Kota tujuan. Tidak perlu lagi mengurus ke KPU asal," kata Juri di kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/3).

Pada pemilu 2009, pemilih yang pindah TPS harus mendaftar di TPS dimana dia terdaftar untuk kemudian membawa surat pindah ke TPS tujuan. Sekarang KPU mempermudah bagi pemilih yang mau pindah memilih, prosesnya bisa meminta surat pindah memilih (model A5) di KPU kabupaten/kota tujuan.

Kemudahan itu dimungkinkan lantaran KPU telah memiliki basis data pemilih dalam sistem informasi daftar pemilih. Sehingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) bisa mengecek status pemilih yang pindah tersebut. Untuk memastikan yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPT sebelumnya.

Jika pemilih yang pindah dipastikan terdaftar dalam DPT, KPPS tempat tujuan bisa mencoret pemilih itu di TPS asal. Selanjutnya, KPPS di TPS tujuan bisa memberikan formulir C6 sebagai undangan untuk menggunakan hak suara.

Menurut Juri, pemilih meminta model A5 dari KPU Kabupaten/Kota tujuan paling lambat 10 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilih yang telah mendapatkan model A5 melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

KPU Kabupaten/Kota, lanjut Juri, diharapkan dapat berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota asal melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal memastikan pemilih yang bersangkutan terdaftar di TPS asal dan meminta kepada PPS asal untuk mencoret pemilih yang bersangkutan dalam DPT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement