Jumat 22 Aug 2014 10:00 WIB

Dua Makna Ketidakhadiran Prabowo Usai Putusan MK

Rep: c70/ Red: Mansyur Faqih
uru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya (ketiga Kiri) bersama sejumlah pimpinan Parpol Koalisi Merah Putih memberikan keterangan pers terkait putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jakarta, Kamis (21/8) malam. Koalisi Merah
Foto: Tahta Aidilla/Republika
uru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya (ketiga Kiri) bersama sejumlah pimpinan Parpol Koalisi Merah Putih memberikan keterangan pers terkait putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jakarta, Kamis (21/8) malam. Koalisi Merah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa langsung menggelar konferensi pers. Sayangnya Prabowo tak hadir dalam acara tersebut dan justru memberikan pernyataan melalui akun Facebook resminya.

Pengamat komunikasi politik Polcomm Institute, Heri Budianto menilai, munculnya pernyataan Prabowo di media sosial bisa dimaknai dua hal.

"Situasi politik (kemarin) yang sempat memanas, sisi positifnya Prabowo tidak muncul. Sehingga tidak membuat para pendukungnya secara psikologis menjadi kuat ketika melihat Prabowo muncul di media lalu buat pernyataan," kata Heri saat dihubungi Republika, Jumat (22/8).

Sedangkan sisi yang lain adalah, ada hal-hal yang dipertimbangkan Prabowo-Hatta untuk tidak muncul ke publik. Menurut Heri, pertimbangan tersebut bisa diartikan bermacam-macan.

Secara umum, kata Heri, koalisi Merah Putih telah menyampaikan kalau menerima dan menghormati keputusan MK. Namun, dalam konteks hukum dan politik memiliki pengertian berbeda.

"Artinya beberapa hari sebelumnya, Prabowo menyampaikan perjuangan itu baru dimulai. Secara hukum saya kira sudah selesai, tapi secara politik sudah disampaikan, kekuatan parlemen akan dilakukan," tuturnya.

Jadi, ujar Heri, dengan tidak munculnya Prabowo, bisa juga ditafsirkan kalau secara hukum perjuangan sudah selesai. Karena MK telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun, secara politik di parlemen akan ada hal yang berbeda. "Karena usai diputuskan MK, elite-elite koalisi Merah Putih menyatakan, koalisi akan solid dan mereka menjadi oposisi di parlemen," tambah Heri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement