Kamis 21 Aug 2014 23:59 WIB

Tujuh Gugatan Prabowo-Hatta yang Ditolak MK (3-habis)

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Pendukung pasangan Prabowo-Hatta melakukan aksi di Kawasan Bundaran Indosat Jakarta, Kamis (21/8). Massa melakukan aksi untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres 2014.
Foto: antara
Pendukung pasangan Prabowo-Hatta melakukan aksi di Kawasan Bundaran Indosat Jakarta, Kamis (21/8). Massa melakukan aksi untuk menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh pokok permohonan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait. 

Berikut tujuh gugatan Prabowo-Hatta yang ditolak MK.

Kelima, telah terjadi politik uang yang bertujuan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut duayang terjadi di empat provinsi. Yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan.

Keenam, termohon melakukan hal yang nyata merusak bukti-bukti yang ada dalam kotak suara secara merata di seluruh Indonesia.

Ketujuh, termohon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Isinya memerintahkan pembukaan kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk diambil Formulir A5 PPWP dan Model C7 PPWP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement