Kamis 21 Aug 2014 18:23 WIB

DKPP Sebut tak Ada Pelanggaran Pilpres di Jatim

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie (kanan), Anggota DKPP valina singka
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie (kanan), Anggota DKPP valina singka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara di Provinsi Jawa Timur. Majelis pun merehabilitasi nama pihak teradu atau KPU Jatim.

Majelis DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie juga menolak aduan seluruhnya yang diadukan pengadu, Bambang, dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Bambang mengadukan KPU Jatim terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan menyangkut dugaan perlakuan diskriminasi dalam memfasilitasi penggunaan hak pilih.

Dalam aduannya, Bambang menyatakan banyak orang di TPS di Jawa Timur yang menggunakan hak pilih namun tidak sesuai dengan alamat KTP yang bersangkutan tanpa proses form A5. Atau pada penjelasan form AT PPWP mereka mencantumkan KTP-nya tanpa menjelaskan keberadaan alamat.

Selain itu, banyak TPS yang penggunaan hak pilih dari luar unsur DPKTb, DPTb, dan DPK melebihi dari standar yang diperbolehkan penggunaan hak pilih dari unsur tersebut. Namun KPU Jawa Timur dianggap menutup mata atas pelanggaran tersebut.

KPU Jawa Timur juga dianggap mengabaikan berbagai hal itu dengan tetap melakukan proses rekapitulasi. Serta tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.

Namun, dalam putusan  Majelis sidang DKPP hal itu tidak terbukti. Majelis memutuskan untuk menolak aduan pengadu untuk seluruhnya. 

"Memutuskan untuk menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama teradu," kata anggota Majelis Sidang DKPP, Valina Singka dalam persidangan di Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8).

DKPP juga memerintahkan agar dilakukan rehabilitasi terhadap komisioner KPU Jawa Timur. Antara lain Eko Sasmito, Choirul Anam, dan Gogot Cahyo Baskoro.

Menurut majelis hakim, pertimbangan penolakan karena teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu menurut undang-undang. Sikap diskriminasi yang dimaksud juga tidak terbukti.

Begitu juga dengan mekanisme pendaftaran dan pencatatan pemilih sudah dilakukan oleh KPU, serta dalil aduan lainnya dianggap tak terbukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement