Kamis 21 Aug 2014 16:37 WIB

MK Nyatakan, Prabowo-Hatta Punya Kedudukan Hukum

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Aktivitas warga ditengah suasana lengang saat pengalihan arus lalulintas di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Pengalihan arus tersebut akibat massa pendukung tim Prabowo-hatta yang melakukan aksi unjuk rasa menjelang sidang putusan pe
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aktivitas warga ditengah suasana lengang saat pengalihan arus lalulintas di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/8). Pengalihan arus tersebut akibat massa pendukung tim Prabowo-hatta yang melakukan aksi unjuk rasa menjelang sidang putusan pe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden/wapres. Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah berada di ruang sidang gedung MK.  

Saat membacakan putusan sengketa pilpres di ruang sidang MK, Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU presiden dan wapres ke MK.

"Menurut mahkamah pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan hak quo (permohonan)," ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (21/8). 

Ia menuturkan pengunduran diri pemohon menurut mahkamah adalah bukan keluar dari proses pilpres 2014. Namun, hanya mengundurkan diri dari proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional pada 22 Juli.

Apalagi, menurutnya, surat keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres-cawapres dan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan presiden dan wapres tak dicabut oleh termohon atau dibatalkan oleh keputusan pengadilan.

Persidangan putusan sengketa pilpres diputuskan diskors hingga pukul 16. 30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement