Rabu 20 Aug 2014 18:56 WIB

Soal Putusan MK, Kuasa Hukum: Kami Sangat Optimistis

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menunjukkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden/Wwapres di Mahkamah Konstitusi (MK) menuju babak akhir. Majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan sidang pada Kamis (21/8).

Kuasa hukum kedua pasangan capres-cawapres sama-sama optimistis menanti putusan mahkamah. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pemohon dalam sidang ini. 

Kuasa hukum pasangan nomor urut 1 Elza Syarief percaya diri majelis hakim akan mengabulkan permohonan melihat jalannya persidangan. "Kalau melihat bukti-bukti dan rangkaian kesaksian mau pun ahli kami dari tim Prabowo-Hatta sangat yakin," kata dia di Jakarta Pusat, Rabu (20/8).

Tuntutan Prabowo-Hatta antara lain memohon majelis untuk menyatakan sebagai pemenang pilpres 2014. Ada juga petitum untuk mendiskualifikasi Joko Widodo-Jusuf Kalla. 

Namun Elza menilai mahkamah akan mempunyai putusan yang lebih bijaksana. "Karena ada perbuatan melawan hukum, sehingga hasil putusan KPU menjadi cacat, batal demi hukum, otomatis dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata dia.

Ketua tim hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna menilai, apa pun keputusan mahkamah harus dihormati. Namun sebagai pihak terkait dalam persidangan, Sirra meyakini mahkamah akan membuat putusan yang sebaliknya dari permohonan Prabowo-Hatta. 

"Berangkat dari enam putaran sidang yang telah dilalui, berbagai fakta, bukti, dan saksi, saya sangat optimistis permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," kata dia.

Sirra mengatakan, timnya sudah menyampaikan kesimpulan sidang pada mahkamah yang membantah seluruh dalil tuntutan pemohon. Salah satu poin bantahan itu mengenai persoalan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). 

Ia mengatakan, DPKTb itu mempunyai landasan hukum putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009. Karena itu, munculnya DKPTb ini merupakan upaya melindungi hak kontitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih ketika belum terdaftar dalam DPT.

Persoalan DPKTb, Sirra pun tidak melihat ada gambaran fakta atau keterangan saksi yang menjadikannya sebagai pemicu dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Ia pun menyebut tidak ada seorang pun yang dapat memastikan pengguna hak pilih dalam DPKTb ini akan menguntungkan salah satu pasangan calon. 

Dalam persidangan pun, ia menilai tidak ada bukti yang jelas mengenai tuduhan money politics dan mobilisasi pemilih. "Pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement