Selasa 19 Aug 2014 12:53 WIB

Tim Jokowi-JK Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo-Hatta

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Gambar Joko Widodo bersanding dengan tokoh super hero produksi DC Comic Amerika Batman di salah satu halaman di komik Batman, Jakarta, Senin (11/8).
Foto: antara
Gambar Joko Widodo bersanding dengan tokoh super hero produksi DC Comic Amerika Batman di salah satu halaman di komik Batman, Jakarta, Senin (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menyatakan tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak mampu membuktikan dalil dalam permohonan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Jokowi-JK merupakan pihak terkait dalam perkara PHPU pilpres 2014. 

"Kita sangat yakin gugatan ini akan ditolak (MK)," kata kuasa hukum Jokowi-JK, Alexander Lay usai menyerahkan berkas kesimpulan perkara PHPU pilpres 2014 di gedung MK, Selasa (18/8).

Kesimpulan dari sidang yang telah digelar beberapa kali, katanya, dalil yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dibuktikan. Dia mencontohkan soal dalil hasil rekapitulasi versi tim Prabowo-Hatta yang berbeda dengan penghitungan KPU. 

"Perhitungan mereka berbeda. Menurut KPU, Jokowi-JK yang menang. Tapi di dalam permohonan dan persidangan tidak disebutkan di TPS mana yang beda. Jadi itu menurut kami pemohon sama sekali tidak dapat membuktikan," terangnya.

Ia juga menyebut dalil yang mempersoalkan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Menurut hasil pemriksaan saksi, kata Alexander, pemohon tidak mampu membuktikan pemilih DPKTb itu memilih pasangan calon nomor satu atau paslon nomor dua.

Sementara syarat tuduhan kecurangan harus dijelaskan siapa yang melakukan dan siapa yang diuntungkan atas peristiwa tersebut.

"Sedangkan hasil pemeriksaan sidang, DPKTb itu angkanya sama sekali tidak berkorelasi dengan salah satu pasangan calon tertentu. Jadi kita meringkas, kalau dalil yang mengatakan DPKTb cara memenangkan Jokowi-JK itu tidak benar," imbuhnya.

Dalam persidangan terungkap, secara nasional jumlah orang yang memilih melalui DPKTb hanya 2,9 juta pemilih atau 2,6 persen dari total pemilih sah. Padahal selisih Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta secara nasional 8,4 juta suara atau 6,3 persen. 

Di sisi lain, syarat perselisihan di MK sesuai undang-undang adalah yang objeknya mampu mengubah hasil. "Jadi kalau objeknya DPKTb cuma 2,9 juta ya itu harusnya ditolak karena objek sengketa tidak signifikan mempengaruhi hasil. Kita sih sangat yakin kalau gugatan ini akan ditolak," tegasnya. 

MK menjadwalkan pernyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon, pihak termohon dan pihak terkait sidang PHPU pilpres 2014 pada Selasa pukul 10.00 WIB gedung MK. Tim Jokowi-JK menyerahkan 54 lembar berkas kesimpulan bukti dan keterangan sidang tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement