Ahad 10 Aug 2014 09:55 WIB

Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Untuk Redam Kecurigaan

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pasangan Prabowo-Hatta telah melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Sidang perdana gugatan tersebut sudah digelar pada 6 Agustus lalu.

Terkait gugatan tersebut, pengamat politik LIPI Siti Zuhro menilai, secara hukum gugatan hasil pilpres ke MK adalah langkah positif untuk meredam ketidakpuasan atas hasil yang diumumkan KPU. "Kalau rasa tak puas itu tidak dituntaskan sekarang maka akan jadi tragedi. Sama seperti Pilpres 2009, akan dapat menyebabkan mosi tidak percaya yang terpendam pada peserta pemilu dan ini tidak boleh terulang kembali," ujarnya, Ahad (10/8).

Kecurigaan terhadap pilpres menurut dia, harus diselesaikan agar hasil tersebut benar-benar sah di mata hukum atau memiliki legitimasi. "Namanya kompetisi pemilu benar-benar substansi. Harus dibenahi lewat hukum dan bukti-bukti."

Oleh karena itu dia berharap agar pendukung calon pesiden dapat menerima apapun hasil dari sidang gugatan di MK tersebut. Sebab, yang terpenting dari adanya proses hukum ini adalah kejelasan bagi masyarakat.

"Apapun hasilnya, kedua belah pihak harus bisa menerimanya. Bila ada bukti hukum maka keduanya harus menerima. Sedangkan untuk pendukungnya tidak boleh murka jika calon yang diusung kalah, baik untuk pendukung Jokowi maupun pendukung Prabowo," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement